
Harri William Calvin Pendie, S.H., M.H., Kuasa Hukum terdakwa Erasmus Frans Mandato (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (Vrijspraak) terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans menuai kritik tajam.
Kuasa Hukum terdakwa, Harri William Calvin Pendie, S.H., M.H., dalam keterangan kepada Nemberalanews.com, Senin (27/4/2026), menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan aturan main yang baru berlaku, khususnya Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Informasi permohonan kasasi tersebut didaftarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Rote Ndao oleh pihak JPU pada hari Kamis, (23/4/2026) di proses pada Jumat, (24/4/2026) dan di akses publik” ungkap Harri.
Disisi lain, langkah Penutut Umum ini diambil menyusul putusan bebas (vrijspraak) yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, oleh Yang Mulia Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., selaku ketua didampingi oleh Hakim Anggota Aditria Langlang Buana, S.H., M.H., dan Muammar Azka Fadhilah, S.H., ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap Mus Frans.
Harri menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dinilainya tidak konstitusional atau inkonstitusional karena telah melanggar atau “menabrak” norma hukum yang baru disahkan.
“Saya menilai pernyataan upaya hukum kasasi yang diajukan JPU tersebut adalah inkonstitusional karena telah menabrak norma hukum KUHAP yang baru. Pada Pasal 299 KUHAP baru sudah secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap Putusan bebas pada tingkat pengadilan negeri, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Harri dengan tegas.
Lebih jauh, advokat ini menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat mutlak. Artinya, ketika undang-undang sudah melarang secara gamblang, namun masih dipaksakan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Artinya bahwa apabila secara norma hukum sudah melarang kasasi, akan tetapi jaksa masih memaksakan untuk kasasi, maka kami menilai jaksa telah menabrak norma hukum dan tentu itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Harri berharap agar Pengadilan Negeri Rote Ndao dapat bertindak bijaksana dan melakukan evaluasi mendalam terhadap upaya hukum yang diajukan tersebut. Ia mengingatkan agar lembaga peradilan tidak tercoreng citranya karena menerima hal yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Rote Ndao dapat mengevaluasi upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh JPU terhadap putusan bebas yang telah diucapkan oleh hakim pengadilan Negeri Rote Ndao,” ucapnya.
Harri mengutip pepatah lama yang sangat relevan dengan situasi ini. “Jangan sampai pepatah ‘karena nila setitik merusak susu sebelanga’ itu dicapkan kepada lembaga peradilan lantaran tidak bijak dalam menerima pernyataan kasasi yang diajukan yang mana jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru,” tambahnya.
Menurut Harri, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menggunakan aturan lama dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa saat ini KUHAP baru yang berlaku, bukan KUHAP lama.
“Padahal sudah jelas bahwa pengajuan kasasi yang diajukan saat ini oleh JPU berlaku ketentuan KUHAP baru bukan KUHAP yang lama. Sehingga harusnya pengadilan menolak kasasi yang diajukan JPU tersebut demi keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti Ketentuan Peralihan dalam KUHAP baru yang sangat jelas mengatur prinsip keadilan.
“Apalagi dalam Ketentuan peralihan KUHAP yang baru juga sudah digariskan secara jelas bahwa dengan berlakunya KUHAP yang baru ini maka pengadilan dalam memutuskan suatu perkara harus melihat ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi diri terdakwa,” jelasnya.
Harri menilai bahwa upaya kasasi ini justru berpotensi menjadi upaya untuk terus menerus melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang sudah diputus bebas oleh hakim karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Bukan berupaya memuluskan upaya jaksa untuk terus-terusan melakukan kriminalisasi hukum terhadap terdakwa yang diputus bebas karena tidak terbukti bersalah,” pungkasnya.
Kini, giliran Pengadilan Negeri Rote Ndao yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menolak permohonan kasasi tersebut karena melanggar aturan main, atau memprosesnya lebih lanjut.(*)




