
Warga Desa Nemberala Desak Pemkab Rote Ndao Pengadaan Jalan Menuju Pelabuhan Nemberala. (Foto: Ilustrasi tuntutan Warga Nemberala).
NEMBERALA | NemberalaNews.com – Masyarakat Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, semakin vokal mendesak kehadiran pemerintah dari tingkat terendah hingga pusat. Mereka meminta langkah nyata untuk melegalkan dan menyediakan akses jalan resmi menuju kawasan Pantai dan Pelabuhan Nemberala. Polemik mengenai akses publik ke wilayah pesisir yang membentang dari utara ke selatan desa ini telah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada titik terang penyelesaiannya.
Salah satu jalur utama yang kerap dilalui warga berawal dari pertigaan Sekolah Dasar Negeri Andaiko menuju ke kawasan pelabuhan. Meski jalur ini sudah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat, statusnya hingga saat ini belum jelas secara hukum.
“Jalan masuk menuju Pelabuhan Pantai Nemberala di depan pertigaan SDI N Anda Iko itu secara lisan memang boleh dilalui, namun belum ada perjanjian tertulis yang mengaturnya sebagai jalan umum,” ungkap seorang warga saat diwawancarai.
Padahal, Desa Nemberala dikenal luas hingga ke mancanegara sebagai destinasi wisata unggulan. Ironisnya, desa yang memiliki nama besar itu ternyata belum memiliki akses publik yang sah menuju pelabuhan dan pantainya. Jalur yang ada saat ini masih berada di atas tanah milik perorangan, dan belum ada kesepakatan tertulis yang menjamin hak masyarakat untuk menggunakannya secara bebas dan aman.
“Kami sudah turun-temurun lewat sini, warga Nemberala, masyarakat Rote Ndao, hingga tamu wisatawan yang datang menikmati Gelombang Besialu selalu melewati jalur ini,” tambah warga lain yang enggan disebutkan identitasnya di lokasi, Senin (1/6/2026).
Ketidakpastian status jalan ini menjadi ancaman nyata bagi penghidupan warga. Para nelayan yang menambatkan perahunya, petani rumput laut, hingga pelaku jasa transportasi laut sangat bergantung pada jalur tersebut. Mereka hidup dalam kekhawatiran bahwa akses itu bisa saja ditutup sewaktu-waktu oleh pemilik hak ulayat jika pemerintah tidak segera turun tangan mengambil alih atau mengaturnya demi kepentingan umum.
Seiring berkembangnya pariwisata, muncul pula keluhan dari para pengemudi perahu atau boatmen yang mulai beroperasi sejak dua tahun terakhir melayani wisatawan yang ingin mendekat ke lokasi gelombang ikonik itu. Mereka mengaku terbebani oleh adanya dugaan praktik pungutan liar dari oknum yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Tak hanya itu, tarif layanan transportasi laut pun dinaikkan secara sepihak. Tarif yang semula disepakati sebesar Rp75.000 per orang kini berubah menjadi Rp100.000, yang memicu kekecewaan para pengunjung.
Di sisi lain, pihak pemegang mandat atas tanah jalur masuk tersebut memberikan penjelasan yang berbeda. Ia menyatakan tidak pernah melarang atau mengusir siapa pun dari lokasi tersebut. Menurut keterangannya, perpindahan lokasi operasional para boatmen adalah keputusan mereka sendiri, yang kemudian meminta izin ke pemilik tanah lain di sekitar kawasan GMIT Imanuel Nemberala untuk dijadikan tempat menunggu penumpang.
“Saya kurang tahu kenapa kawan-kawan boatmen ini sampai memisahkan diri dan membuat kelompok baru di antara kawasan Belar Reef dan T-Land. Saya tidak mengusir mereka, mereka sendiri yang memilih pindah,” ujar pemegang mandat tersebut. Ia juga menambahkan bahwa terdapat lahan selebar sekitar 3 meter di samping 81 Palms Resort yang disiapkan keluarga pemilik tanah untuk akses warga, namun belum ada langkah lanjut dari pemerintah untuk mengesahkannya menjadi jalan resmi.
Merespons berbagai ketidakpastian ini, para pengemudi perahu menyampaikan harapan besar kepada pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk, S.H. Mereka meminta pemerintah segera melakukan pengadaan tanah agar jalur tersebut bisa menjadi fasilitas umum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap pemerintah bisa membeli tanah itu dan memberikannya hak guna pakai bagi kami semua. Selama ini kami hanya lewat jalan yang izinnya lisan dan bersifat sementara. Suatu saat nanti, pemilik tanah atau pengusaha bisa saja membangun bangunan di akses yang kami lalui ini. Kalau sudah begitu, kami dan masyarakat mau ke pantai lewat mana lagi?” pungkas salah satu perwakilan boatmen dengan nada cemas.
Hingga kini, persoalan akses publik menuju Pelabuhan Nemberala masih menjadi beban pikiran utama bagi nelayan, petani rumput laut, pelaku wisata, dan seluruh warga. Masalah ini tampaknya belum mendapatkan perhatian serius maupun solusi konkret dari pemerintah daerah, padahal wilayah ini merupakan pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata yang sangat vital bagi Desa Nemberala dan Rote Ndao.(*)





