
BPN ATR Rote Ndao, pada Kamis. 4 Juni 2026 meninjau lokasi pemohon Kristian Feoh di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, (Foto: Yandri Nalle).
MBUEAIN | Nemberalanews.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, melakukan sidang lapangan di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, guna meneliti permohonan penerbitan sertifikat tanah seluas sekitar 32.349 meter persegi yang diajukan atas nama Kristian Feoh. Kegiatan ini mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait tata ruang, batas wilayah, serta perdebatan jenis hak yang layak diberikan, yang memicu pertanyaan soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei di lokasi yang dilakukan Kamis, 4 Juni 2026, Donny Reinhard Fanggidae, S.Kom., yang menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN ATR Rote Ndao, menjelaskan bahwa dari analisis spasial yang dilakukan, sebagian tanah yang dimohonkan masuk ke dalam kawasan sempadan pantai, sedangkan sisanya berada di kawasan pertanian lahan kering sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sekitar 2,7 hektar dari luas keseluruhan dikonfirmasi berada di zona sempadan pantai.
Saat dialog di lokasi, Donny menanyakan fungsi penggunaan tanah dan riwayat pengelolaan lahan tersebut. Yandri Nalle, yang memegang surat kuasa dari Kristian Feoh untuk mengurus administrasi tanah, menyatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digunakan untuk pertanian dan peternakan, serta telah dikelola dan digarap secara aktif sejak tahun 1998. Terkait pemahaman mengenai RTRW, Yandiri juga menyampaikan bahwa selama ini pihak pemerintah kabupaten belum pernah melakukan sosialisasi peraturan tata ruang tersebut kepada masyarakat.
“Kami turun ke lapangan agar kondisi nyata di lokasi menjadi bahan pertimbangan utama dalam pemberian hak, termasuk menentukan jenis hak apa yang layak diberikan. Proses ini masih dalam tahap pembahasan panitia, masih cukup panjang, dan nanti akan kami kabari perkembangannya kepada pemohon,” ungkap Donny sebagaimana terekam dalam rekaman video yang diperoleh Nemberalanews.com.
Pemeriksaan administrasi juga dilakukan langsung oleh Elang Wirabhumi, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Ia memastikan kelengkapan dokumen, mulai dari surat kuasa hingga data luas tanah. Salah satu poin penting yang terungkap adalah bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat dianggap berbatasan dengan kawasan hutan lindung, namun berdasarkan keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta data Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), lahan milik pemohon telah dibebaskan dan dikonfirmasi tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dari sisi pemetaan dan batas wilayah, Fransiskus Xaverius Rabu, S.ST., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menjelaskan bahwa batas-batas lahan telah ditandai dengan pilar permanen, bukan lagi patok sementara. Secara geografis, lahan ini berbatasan langsung dengan tanah milik Agustinus Nalle di utara, perairan laut di barat dan selatan, serta sebagian wilayah hutan lindung berupa hutan bakau di timur yang dipisahkan oleh jalan atau ruang kosong.
Fransiskus juga menyoroti kondisi pasang surut air laut di sekitar lokasi sebagai bahan pertimbangan teknis. “Kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ketinggian air saat pasang tertinggi bisa mencapai 3 hingga 5 meter di beberapa titik, dan sekitar 2 hingga 4 meter di titik lainnya. Hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bagian pertimbangan pemberian hak milik maupun hak pakai,” ujarnya.
Di tengah proses yang masih berjalan ini, muncul permintaan tegas dari pihak pemohon. Melalui kuasanya, Yandri Nalle menyatakan harapan agar tanah tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Permintaan ini didasarkan pada janji yang disampaikan Kepala Kantor BPN ATR Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., yang sebelumnya menyatakan bahwa jika dua hambatan utama terkait status lahan selesai diselesaikan, maka hak milik akan diberikan. Hingga berita ini diterbitkan, Azis belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Ketidakpastian ini memicu kekecewaan Kristian Feoh selaku pemilik tanah. Saat ditemui di Pasar Sedeoen pada Selasa, 9 Juni 2026, ia mengungkapkan rasa kecewanya. “Sertifikat tanah milik orang lain saja bisa diterbitkan BPN, masa tanah saya tidak bisa? Di mana letak keadilan?” ungkapnya dengan nada kesal.
Persoalan ini ternyata juga berkaitan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah. Sebelumnya, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 100.3.9/4/HK/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang berisi larangan penerbitan sertifikat tanah di kawasan sempadan pantai, merujuk pada Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013.
Kebijakan tersebut kemudian memancing tanggapan keras dari kalangan wakil rakyat. Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mersianus Tite, dari partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) melalui akun media sosialnya (Facebook) pada Senin, 10 Juni 2026, menyoroti ketidakkonsistenan penerapan aturan. Menurutnya, selama bertahun-tahun BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik di wilayah pesisir baik untuk warga yang menguasai tanah secara turun-temurun maupun pelaku usaha. Namun kini, penafsiran aturan menjadi jauh lebih ketat, di mana permohonan baru hanya ditawari hak pakai yang kedudukan hukumnya dianggap lebih lemah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, jarak sempadan 100 meter bukan angka mutlak. Untuk pulau kecil seperti Rote Ndao, pemerintah daerah punya wewenang menyesuaikan dengan kondisi geografis, pemukiman tradisional, dan hak adat masyarakat yang sudah ada jauh sebelum aturan dibuat,” tulis Mersianus.
Ia juga mengusulkan tiga langkah penyesuaian kebijakan: mempertegas pembagian zona kawasan lindung dan kawasan garapan warga, menjamin perlakuan yang setara antara sertifikat lama dan baru selama tidak bertentangan dengan fungsi lingkungan, serta memperkuat kedudukan hukum hak pakai agar dapat diwariskan dan berjangka panjang jika hak milik memang tidak dapat diberikan.
“Aturan dibuat untuk melindungi seluruh warga, bukan menimbulkan ketidakadilan atau merampas hak yang sudah dimiliki turun-temurun. Diperlukan penyamaan persepsi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat Rote Ndao,” tegas Mersianus menutup pandangannya.(*)





