
Terlihat momen bahagia di wajah PPPK Paruh Waktu yang hendak jabat tangan dengan Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., beserta deretan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto. Dok. Sekretariat DPRD Rote Ndao).
BA’A | Nemberalanews.com – Pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Rote Ndao dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Tanggal penetapan ini merupakan hasil kesepakatan resmi yang disepakati antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta perwakilan tenaga P3K paruh waktu.
“Kami telah mencapai kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD. Hasilnya, tanggal 1 Juli 2026 ditetapkan sebagai momen pelantikan dan penyerahan SK bagi rekan-rekan P3K paruh waktu,” ujar Yabner Nggaulama, Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tertulis dan rekaman pertemuan yang diperoleh Nemberalanews.com, Kamis, (4/6/2026).
Kesepakatan tersebut tertuang secara resmi dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh semangat kerja sama, dengan tujuan utama mencari solusi terbaik serta menetapkan aturan jelas mengenai status dan hak-hak tenaga P3K paruh waktu yang telah berkontribusi selama ini.
Rapat penting ini dihadiri oleh tiga pihak utama yang mewakili unsur penyelenggara pemerintahan dan tenaga kerja. Pihak pertama diwakili langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., yang bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sementara itu, pihak kedua mewakili lembaga legislatif, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, yakni Denison Moy, S.T. (Wakil Ketua I), Drs. Lasarus Yonas Pah (Wakil Ketua II), Mesak Zadrak Lonak (Ketua Komisi I), serta anggota dewan lainnya: Fecky Machiel Boelan, S.E., Yunus Panie, Dering Feoh, Sepri Darius Sina, S.Pd., Mikael Manu, Adrianus Padie, S.H., dan Mersianus Tite.
Hadir pula sebagai pihak ketiga adalah para perwakilan tenaga P3K paruh waktu yang masa kerjanya masih berlaku, antara lain Serci A. Bolo, S.Pd.Gr., Yabner Nggaulama, dan sejumlah rekan lainnya yang namanya tercatat dalam daftar hadir rapat.
Setelah pembahasan mendalam dan pertukaran pandangan yang konstruktif, ketiga belah pihak akhirnya menyepakati empat poin utama yang menjadi landasan kebijakan ke depan. Poin pertama menegaskan bahwa status dan pengangkatan tenaga P3K paruh waktu berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, menjadi tonggak kepastian hukum bagi keberadaan mereka di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada poin kedua, disepakati besaran penghasilan bulanan yang akan diterima, yaitu sebesar Rp833.000 per bulan. Nilai ini ditetapkan sebagai bentuk penghargaan resmi atas kinerja, dedikasi, dan kontribusi yang telah serta akan diberikan oleh para tenaga P3K paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik.
Selanjutnya, poin ketiga mengatur mengenai kebutuhan dan penempatan tenaga. Jumlah P3K paruh waktu yang ditetapkan akan disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan nyata daerah, sementara rincian tugas, fungsi, serta lingkup pekerjaan masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh perangkat daerah terkait sesuai kebutuhan organisasi.
Poin terakhir menegaskan bahwa hal-hal teknis lainnya—seperti pola kerja, sistem evaluasi kinerja, serta ketentuan pendukung lain—akan disusun dan diatur lebih lanjut. Segala ketentuan tambahan tersebut nantinya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga tertib administrasi dan kepatuhan hukum.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, seluruh pihak menyatakan persetujuan dan komitmen penuh untuk melaksanakan isi kesepakatan. Dokumen ini menjadi bukti sah adanya kesepahaman antara pemerintah daerah, DPRD, dan tenaga kerja dalam menata sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Rote Ndao ke depannya.(*)





