
Kantor Bupati Rote Ndao (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | nemberalanews.com – Paulus Henuk, S.H., Bupati Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/BPBD/2025 yang mengatur tentang kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 462/KEP/HK/2025 yang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi untuk periode tahun 2025-2026. Informasi resmi ini diterima redaksi nemberalanews.com pada Senin (05/01/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Paulus mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Ketua RT/RW se-Kabupaten untuk segera menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat luas agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem.
Beberapa jenis bencana yang diperkirakan memiliki risiko meningkat antara lain banjir, tanah longsor, gelombang tinggi, abrasi, dan badai petir. Berbagai langkah mitigasi yang harus diperhatikan masyarakat dan pemerintah daerah telah ditekankan secara jelas. Di antaranya adalah memangkas pohon atau dahan rapuh yang cabangnya condong ke arah bangunan rumah atau jalan raya, memperbaiki serta memperkuat struktur atap rumah yang mengalami kerusakan, dan membatasi aktivitas melaut bagi nelayan saat kondisi cuaca diperkirakan buruk.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana seperti daerah lereng, bantaran sungai, dan dataran rendah dianjurkan untuk melakukan evakuasi mandiri secara segera apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi selama lebih dari satu jam serta jarak pandang sekitar 30 meter tidak terlihat jelas, dengan memperhatikan jalur evakuasi yang telah ditentukan menuju titik aman.
Selain langkah-langkah mitigasi langsung, pemerintah desa dan kelurahan juga diminta untuk memperkuat kapasitas masyarakat melalui sejumlah kegiatan, antara lain sosialisasi pengetahuan tentang bencana, pelatihan kesiapsiagaan, pelaksanaan simulasi tanggap darurat, serta pembentukan dan pelatihan tenaga relawan bencana.
Pemerintah daerah tingkat desa juga diarahkan untuk menyusun rencana kegiatan khusus serta mengalokasikan anggaran untuk keperluan mitigasi dan penanganan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Pentingnya koordinasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing serta penyebaran informasi peringatan dini yang diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menjadi fokus utama dalam surat edaran ini.
Untuk keperluan laporan atau bantuan dalam keadaan darurat terkait bencana, masyarakat dapat menghubungi POSKO Siaga Bencana Kabupaten Rote Ndao melalui nomor pengaduan HP/WhatsApp: 0812 3715 9444.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama secara sinergis untuk lebih siap dan tanggap dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.
Tujuan utama dari serangkaian langkah ini adalah untuk meminimalisir dampak kerugian baik terhadap nyawa maupun harta benda serta menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama masyarakat Rote Ndao.(*)




