
Bupati Kabupaten Rote Ndao yang Ke-4 Paulus Henuk, SH., (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Surat Edaran (SE) Nomor 100/242/PEMKES/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., telah diterima redaksi media ini, Senin (2/3/2026).
Edaran ini ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Rote Ndao, para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN atau BUMD, kepala satuan pendidikan, kepala UPTD Puskesmas, serta kepala desa atau lurah di seluruh wilayah Rote Ndao.
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang wafat pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Beliau tutup usia dalam usia 90 tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019), disampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Pertama, periode tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Kedua, selama masa berkabung tersebut, wajib mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sebagai tanda penghormatan dan duka cita nasional.
Ketiga, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan pada seluruh kantor instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, kantor desa/kelurahan, fasilitas pelayanan publik, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Keempat, tata cara pengibaran dilakukan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yaitu: Kesatu, bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang; Kedua, jika hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat edaran.(*)




