Massa aksi Aliansi Masyarakat untuk Keadilan, nampak membakar ban bekas dalam aksi yang dilakukan di depan Mapolres Rote Ndao, menuntut dibebaskannya Mus Frans
BA’A | Nemberalanews.com – Masuk hari ketiga berlangsungnya aksi damai menuntut dibebaskannya Mus Frans dari tahanan Polres Rote Ndao berujung ricuh setelah aparat berupaya membubarkan massa dan memadamkan api menggunakan water canon. Upaya aparat ini coba dihalangi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dengan menggeser ban yang mereka bakar. Beberapa saat kemudian massa aksi dan aparat Dalmas terlibat aksi saling dorong dan berakhir dengan ricuh.
Pasukan pengendali massa (Dalmas) Polres Rote Ndao Rabu (10/9/2025) petang, melakukan tindak kekerasan dengan memukuli peserta aksi unjuk rasa damai yang menuntut dibebaskannya Erasmus Frans Mandato, tokoh pariwisata Rote Ndao.
Aksi yang dilakukan di depan Mapolres Rote Ndao ini telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tuntutan agar pihak Kepolisian membebaskan Mus Frans yang saat ini sedang mendekam di tahanan Polres Rote Ndao.
Ikke Frans, yang merupakan adik kandung dari Mus Frans sempat pingsan akibat pukulan pentungan petugas Dalmas di bagian kepalanya. Ikke Frans kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Ba’a untuk dilakukan perawatan.
“Saya dipukul dua kali di bagian kepala oleh polisi, sebelum akhirnya pusing dan tidak sadarkan diri,” ungkap Ikke Frans saat ditemui Nemberalanews.com di ruang perawatan UGD RSUD Ba’a, Rabu malam.
Selain Ikke Frans, ada juga Melianus Maimau (23), aktivis mahasiswa GMKI Komisariat Kupang yang menderita luka ringan di bagian kepala kanan setelah kena hantaman pentungan dan terkena ujung tameng aparat. Akibat hantaman benda tumpul ini Melianus harus mendapatkan empat jahitan di bagian kepalanya.
Baik Ikke Frans dan Melianus Maimau usai mendapatkan perawatan medis, mereka juga meminta petugas medis untuk melakukan visum et repertum (VeR) atas luka-luka yang mereka alami. Permintaan ini dilakukan guna mendukung laporan atas tindak kekerasan aparat kepolisian kepada mereka.
Harry Pandie SH.MH., pengacara Mus Frans yang tiba di RSUD Ba’a sekitar pukul 19.00 WITA mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan represif aparat dalam aksi unjuk rasa dan atas ketidakprofesionalan aparat, maka ia segera membuat laporan kepolisian ke Propam Polda NTT untuk mengusut tuntas perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan pihak Dalmas Rote Ndao, yang mengakibatkan peserta aksi unjuk rasa ini menderita luka-luka.(*)



