
Kuasa Hukum Terdakwa Harri Pandie, SH. M.H. (Foto: Istimewa)
BA’A | nemberalanews.com – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara yang menimpa terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Kamis (12/2/2026).
Terdakwa yang dituduhkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam upaya untuk menjelaskan kondisi yang menjadi dasar unggahan facebooknya, pada (24/1/2025) yang dilaporkan oleh Samsul Bahri, pemegang hak PT Bo’a Development dan PT Sitasa Bahtera.
Pantauan nemberalanews.com, Sidang yang berlangsung di ruang Garuda, dipimpin oleh Yang Mulia Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung yang menyaksikan proses peradilan secara langsung.
Tiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa adalah Stavanus Mbatu (mantan PJ Kepala Desa Bo’a tahun 2004), Soleman Hangge (sekretaris) dan Simson Nggadas (Bendahara) sekretaris dan bendahara ini merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Mandiri tahun 2013, pada pekerjaan ruas jalan perkarasan dusun satu (Oemau), dusun dua (Nembeona), dan dusun tiga (Ndundao) sepanjang 2.800 meter dengan total pagu dana sebesar Rp. 349.440.000,00.
Ketiga saksi tersebut secara sepakat menyampaikan bahwa kedua jalan yang kemudian ditutup oleh PT Bo’a Development merupakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut keterangan saksi, jalan PNPM Mandiri 2013 telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan diresmikan oleh Camat Rote Barat, Yeremias Kotta pada waktu itu. Namun, pada bulan Mei 2024, PT Bo’a Development mulai melakukan penutupan terhadap kedua akses jalan tersebut.
“Akibat dari penutupan jalan pada Mei 2024 itu maka mulai muncul keluhan dan pengaduan masyarakat,” ujar Stavanus Mbatu dalam kesaksiannya.
Pada masa kejadian, PJ Kepala Desa saat itu telah melakukan upaya penyelesaian sebanyak lima kali dengan mengundang pihak desa, toko masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para pemilik tanah, PT Bo’a Development. Namun, tidak ditemukan titik temu hingga masa jabatan Stavanus Mbatu berakhir pada Januari 2025.
Keterangan ketiga saksi tersebut menunjukkan bahwa informasi yang diposting oleh terdakwa merupakan fakta, karena keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang terdakwa saling sesuai mengenai kondisi penutupan jalan yang dibangun dengan anggaran negara.
Dalam persidangan juga terjadi perdebatan antara JPU dan penasehat hukum terdakwa, Harri Pandie, SH., MH.
Harri Pandie menyatakan bahwa JPU sebagai jaksa pengacara negara seharusnya membela kepentingan negara, namun dalam perkara ini terkesan mengesampingkan fakta bahwa jalan yang ditutup merupakan aset pemerintah.
“Kami mempertanyakan komitmen dari Jaksa Agung Republik Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi sebab bagaimana mungkin jaksa yang adalah alat negara yang bertugas memberantas korupsi di negara ini justru dalam perkara ini bersikeras membuktikan bahwa jalan ke pantai wisata Oemau bukan aset pemerintah daerah,” ucapnya dengan tegas di ruang Garuda itu.
Harri, “Padahal fakta persidangan telah secara terang benderang membuktikan bahwa jalan yang ditutup tersebut adalah jalan yang dibangun dengan uang negara?” kata dia.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan sidang hingga tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda yang sama, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan.
Di akhir persidangan, dalam keterangan kepada awak media, Harri Pandie menyatakan, “Sebagai penasehat hukum kami melihat bahwa fakta-fakta persidangan selama ini telah menutup cela bagi JPU untuk membuktikan dakwaanya sebab apa yang didakwakan oleh JPU semuanya terbantahkan dengan fakta bahwa benar jalan ditutup sehingga bagi kami tidak ada hoaks seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.” Pungkas Harri Pandie.(*)




