Erasmus Frans Mandato Ketua PSOI Persatuan Selancar Ombak Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (Kredit Foto: Exel A. Lany).
BA’A | Nemberalanews.com – Kepolisian Resor Rote Ndao telah menetapkan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Dikutip media ini pada Jum’at (29/08/2025) atas Penetapan yang diumumkan melalui Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/17/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.
Menurut keterangan resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan bukti yang cukup serta laporan hasil gelar perkara. Pertimbangan hukum yang mendasari penetapan tersangka ini mencakup beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samsul Bahri terkait unggahan di akun media sosial Facebook milik Erasmus Frans Mandato pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut diduga mengandung informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Erasmus Frans Mandato dijerat dengan Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Surat ketetapan penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut. Tembusan surat juga telah disampaikan kepada Kapolres Rote Ndao, Kajari Rote Ndao, tersangka Erasmus Frans Mandato, dan keluarga tersangka.
Di sisi lain, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan implikasi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum membagikannya.
UU ITE seringkali menjadi kontroversi karena dianggap multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Dalam penegakan hukum UU ITE, perlu dipertimbangkan secara cermat apakah suatu informasi benar-benar memenuhi unsur-unsur pelanggaran, serta dampaknya terhadap masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dapat menjadi acuan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE.(*)




Semoga kebenaran keadilan dijunjung tinggi di Negri 1000 lontar