Ridjon Ndoen, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao tampak sebelah kiri dari Yefta Agusthinus Haning Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, sedang menyampaikan seminar, menggunakan alat pengeras suara. (Foto: Dokumen Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao).
NEMBERALA | Nemberalanews.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus berupaya melindungi kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat terkait kepemilikan tanah. Seminar dan sosialisasi intensif dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi dan potensi ancaman terkait penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Ridjon Ndoen, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah kepemilikan tanah oleh pihak asing atau WNA dengan menerbitkan undang-undang yang diatur dalam:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Melarang WNA dan badan hukum asing menguasai tanah dengan hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Undang-Undang Cipta Kerja: Mengatur perubahan dan penyesuaian aturan terkait hak atas tanah, termasuk yang dapat dimiliki WNA.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021: Mengatur lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan, hak atas tanah, dan hak pakai untuk WNA, termasuk persyaratan dan batas waktu kepemilikannya.
Ridjon Ndoen menekankan bahwa regulasi tersebut perlu dipahami oleh masyarakat agar hak-hak mereka atas tanah dapat terlindungi. Dalam mengantisipasi kepemilikan tanah oleh WNA, praktik ilegal seperti pemanfaatan WNI oleh WNA untuk memiliki kuasa atas kepemilikan tanah menjadi perhatian utama. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan penyelundupan hukum.
“Perlu adanya kesadaran dari masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam menjaga kedaulatan bangsa dari pihak asing dengan tidak memperjualbelikan tanah kepada pihak perantara yang akan memanfaatkan tanah tersebut kepada pihak asing,” tambahnya Ridjon Ndoen, saat diwawancara Nemberalanews.com Kamis, (28/08/2025) pada akhir kegiatan (Seminar Penguatan Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Antisipasi Kepemilikan Tanah Oleh Pihak Asing), Gedung Gereja GMIT Imanuel Nemberala, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tujuan utama seminar dalam mengantisipasi kepemilikan tanah oleh WNA adalah untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional dengan mencegah penguasaan tanah di wilayah Indonesia oleh pihak asing yang sejalan dengan Asas Nasionalitas dalam hukum agraria. Dengan demikian, tanah-tanah strategis tidak jatuh ke tangan WNA dan negara dapat tetap mengendalikan sumber daya tanah untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Senada dengan itu, Yefta Agusthinus Haning (Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kab. Rote Ndao) menyampaikan bahwa kepemilikan tanah oleh WNA baik secara langsung maupun melalui perantara merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya upaya penguasaan tanah oleh orang asing yang dapat menyebabkan hilangnya hak masyarakat Indonesia terhadap tanahnya sendiri. Dalam praktiknya, WNA melakukan Praktik Perjanjian Nominee yang merupakan perjanjian pinjam nama atau perwakilan yang dibuat oleh dua pihak dalam bentuk akta otentik.
“Pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa dari pengaruh asing dengan memahami Hak dan Kewajiban serta batasan kepemilikan aset oleh pihak asing,” kata Yefta Agusthinus Haning.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan penguasaan tanah, melaporkan indikasi pelanggaran, dan menjaga aset nasional. Dalam melakukan transaksi jual beli tanah kepada orang asing, masyarakat perlu berpedoman kepada beberapa regulasi yang telah diatur Pemerintah Pusat, yakni:
1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki sebagai lokasi penanaman investasi atau pengembangan sektor pariwisata yang dilakukan oleh pihak asing tanpa kehilangan hak milik atas tanah tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan regulasi Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 41 UUPA j.o. Pasal 111,113 Permen ATR/KBPN No. 18/2021; WNI dan Badan Hukum Indonesia yang diatur dalam Pasal 35,36 UUPA j.o. Pasal 85,87 Permen ATR/KBPN No. 18/2021; serta Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang diatur dalam PP No. 103/2015 j.o. Permen ATR/KBPN No. 18/2021.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset berharga berupa tanah dari potensi kepemilikan asing. Salah satu langkah preventif yang disarankan adalah dengan memanfaatkan mekanisme Hak Pakai di atas Hak Milik, yang memungkinkan masyarakat tetap memiliki tanahnya tanpa harus menjual kepada pihak asing.
Selain itu, BPN juga mengimbau masyarakat untuk segera memasang patok atau pilar batas pada tanah yang dimiliki. Tindakan ini penting untuk memperjelas batas kepemilikan dan mencegah sengketa di kemudian hari. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah, BPN mengajak untuk segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan.
Lebih lanjut, BPN mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2016 untuk melaporkannya ke Kantor Pertanahan. Pelaporan ini bertujuan untuk dilakukan pemetaan ulang dalam rangka peningkatan kualitas data pertanahan. Pemetaan ini merupakan strategi penting untuk menghindari masalah tumpang tindih bidang tanah yang seringkali menjadi sumber konflik.
Pada kesempatan ini, BPN juga menyampaikan informasi penting mengenai sertipikat elektronik. Sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN saat ini sudah berupa sertipikat elektronik. Oleh karena itu, BPN mengajak masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog (berwarna hijau) untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kekuatan hukum sertipikat elektronik tetap sama dengan sertipikat analog.
Keunggulan sertipikat elektronik adalah kemudahan akses informasi. Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai tanahnya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang berbasis Android dan tersedia di PlayStore. Cukup dengan melakukan scan barcode yang tertera pada sertipikat elektronik, aplikasi tersebut akan mengarahkan kita ke lokasi bidang tanah yang dimaksud.
Dengan langkah-langkah ini, BPN Kabupaten Rote Ndao berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi tanahnya, mengamankan masa depan keluarga, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Dalam kegiatan sosialisasi, beberapa pertanyaan penting diajukan oleh masyarakat, antara lain terkait pelanggaran Sempadan Pantai dan penjualan tanah kepada perantara yang kemudian digunakan oleh WNA. BPN Kab. Rote Ndao memberikan penjelasan terkait regulasi Sempadan Pantai dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Pemerintah Daerah dan BPN. Terkait penjualan tanah kepada perantara, BPN menyarankan agar masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Kepolisian dan BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Menanggapi temuan sertifikat tanah yang tumpang tindih, BPN Kab. Rote Ndao mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Sebagai upaya pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan perubahan bentuk sertifikat tanah menjadi bentuk digital.
Dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kepemilikan tanah oleh WNA di Rote Ndao dapat dicegah, sehingga kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.(*)




