Rudolf Frans Mandato, Korban Penganiayaan Oleh WNA. (Foto Istimewah).
NEMBERALA | Nemberalanews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rudolf Frans Mandato (36), warga Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Victor G. Garcia, menjadi perhatian serius.
Insiden yang terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Oenggaut pada Sabtu (26/07/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, ini memicu harapan akan penegakan hukum yang adil.
Rudolf Frans Mandato saat dikonfirmasi media pada Jum’at (5/9/2025) mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa bermula saat ia menghadiri pesta pernikahan seorang teman setelah melayat di rumah duka. Tanpa diduga, ia diserang oleh Victor G. Garcia, yang diketahui bekerja sebagai juru masak di Resto 81 Palms Nemberala.
“Saya tidak mengenal pelaku secara pribadi dan tidak memiliki masalah apa pun sebelumnya. Saya sangat terkejut dan tidak menyangka akan mengalami kejadian seperti ini,” ujar Rudolf. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka fisik yang cukup serius, termasuk bibir robek yang memerlukan tiga jahitan, serta memar dan bengkak di wajah akibat pukulan yang dilakukan pelaku berulang kali.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rote Barat pada 27 Juli 2025. “Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya, apalagi pelaku adalah seorang WNA,” tegasnya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan Victor G. Garcia di Resto 81 Palms, seorang staf menyatakan bahwa pelaku sedang tidak berada di tempat. Setelah meninggalkan resto, seorang perempuan WNA yang diduga sebagai pemilik resto menolak memberikan komentar.
“Kami sudah berbicara banyak dengan pihak kepolisian, sehingga kami tidak bisa berbicara banyak kepada media,” ujarnya. Tak lama kemudian, seorang pria WNA datang dan menambahkan, “Kami tidak bisa berbicara di tempat ini karena tempat ini privat. Kami sudah berbicara banyak kepada kepolisian.” tegas pria yang juga diduga sebagai bos Resto.
Saksi mata yang menyaksikan dugaan penganiayaan tersebut juga enggan memberikan keterangan kepada media.
Korban Rudolf Frans Mandato menambahkan bahwa ia mendengar kabar pelaku sempat berupaya melarikan diri ke Kupang, namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Ba’a. Ironisnya, setelah upaya pelarian tersebut gagal, pelaku justru mengajukan mediasi melalui Polsek Rote Barat.
“Saya merasa ini sangat ironis. Setelah melakukan penganiayaan dan mencoba melarikan diri, pelaku malah meminta mediasi. Tentu saja, saya tetap berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas korban.
Masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan keadilan dapat ditegakkan.(*)



