
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). (Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin/rwa/aa.)
JAKARTA | nemberalanews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi secara resmi mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri ini terkait dengan jabatan Mahendra sebagai Ketua Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta jabatan Inarno sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers bernomor 21/GKPB/OJK/I/2026. Yang diterima redaksi nemberalanews.com Jumat, (30/1/2026).
Dalam siaran pers yang diterbitkan Jakarta pada tanggal yang sama, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah pengunduran diri bersama rekan komisionernya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan bagi sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sejak 20 Juli 2022 dan dipercaya memimpin untuk periode 2022–2027 setelah dilantik di Mahkamah Agung. Namun, dengan pengunduran diri yang berlaku pada 30 Januari 2026, periode jabatannya berakhir sebelum waktu yang ditetapkan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk menjamin kelangsungan kerja, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan.
Selanjutnya, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan yang dilaksanakan.(*)



