Oleh: Darius Beda Daton*
Hari Jumat (11/4) saya menerima kunjungan Livingstone Ratu Kadja dan tim yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT di ruang kerja. Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan banyak hal terkait tata niaga sapi di NTT yang masih menjadi keluhan berbagai pihak terkait.
Kepada tim HP2SK NTT saya menyampaikan bahwa kami telah menerima informasi terkait protes para pengusaha sapi di Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU dengan substansi keluhan seputar pembagian kuota pengiriman dari dinas peternakan kabupaten kepada para pengusaha yang dirasakan tidak adil dan diskriminatif. Ini masalah lama yang terus terjadi setiap tahun dan memerlukan atensi serius dari pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
Kepada tim HP2SK NTT saya kembali menyampaikan persoalan tata niaga sapi di NTT yang kami kaji sebelumnya sekaligus sebagai konfirmasi kepada mereka selaku pelaku usaha di lapangan sebagai berikut Pertama; proporsionalitas pembagian kuota pengeluaran sapi oleh kepala dinas kota/kabupaten kepada pengusaha. Tidak adanya formula khusus yang digunakan oleh kepala dinas peternakan kota/kabupaten guna pembagian kuota pengeluaran sapi bagi pengusaha/pemohon menimbulkan potensi suap karena monopoli pengusaha tertentu. Akibatnya bisa saja terjadi ‘rekomendasi bodong’ alias pengusaha pemegang rekomendasi dari dinas peternakan ternyata tidak memiliki sapi dan sebaliknya yang memiliki sapi tidak mendapatkan rekomendasi dinas dengan alasan kuota habis atau alasan lain. Lalu pemegang rekomendasi yang tak punya sapi menjual rekomendasinya kepada pengusaha lain yang memiliki sapi dengan tarif tertentu.
Kedua; dugaan fee kepada pemberi rekomendasi pengiriman dengan besaran tertentu dan petugas teknis yang melakukan pemeriksaan kesehatan dan timbang hewan di ranch/kandang yang ditunjuk dengan besaran tertentu Bu/ranch/kandang sebelum rekomendasi diterbitkan dinas peternakan kabupaten.
Ketiga; dugaan fee yang diberikan kepada pemberi rekomendasi dan tim teknis pemeriksaan kesehatan dan timbang hewan adalah dalam upaya meloloskan sapi yang belum memenuhi kriteria berupa sapi jantan dewasa dengan berat 275 kilogram (kg) per ekor sebagaimana Peraturan Gubernur NTT Nomor: 52 Tahun 2003. Selain itu ditengarai rekomendasi pengiriman masih ada yang terindikasi bodong karena diterbitkan atas sapi yang sama yang sebelumnya sudah diperiksa oleh tim teknis dari dinas peternakan kabupaten lain. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak dilakukan penandaan/eartag pada sapi yang sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
Keempat; kenyataan menunjukan sebagian besar sapi yang berada di Instalasi Karantina Tenau tidak memiliki berat badan minimal 275 kilogram (kg) per ekor. Meskipun kita sama memahami bahwa penyusutan berat badan bisa saja terjadi selama proses pengiriman ke instalasi karantina berlangsung. Kepada tim HP2SK saya menyampaikan akan melakukan uji petik berat badan sapi ke instalasi peternakan Balai Karantina Tenau guna memastikan kebenaran informasi yang kami terima. Janji itu saya tepati.
Pada Senin (14/4) pukul 14.00 wita, saya mengunjungi Balai Karantina Kupang di Tenau. Kunjungan diterima Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT, Simon Soli dan tim di ruang kerja. Kami mendiskusikan banyak hal seputar kewenangan balai karantina dan strategi untuk mencegah terjadi berbagai dinamika pengiriman sapi di NTT, mulai dari pembagian kuota yang adil, ketentuan berat sapi yang dikirim, ranch yang memenuhi syarat hingga ketersediaan holding ground bagi kabupaten penghasil ternak dan pemegang kuota pengiriman terbanyak. Jika tersedia holding ground, sebagian permasalahan mungkin bisa terselesaikan.
Kunjungan dilanjutkan ke uji petik berat sapi di instalasi. Hasil uji petik menunjukan bahwa banyak sapi di instalasi karantina yang memiliki berat badan mulai dari 225 kg/ekor hingga 260 kg per/ekor. Artinya informasi yang kami terima selama ini terkonfirmasi benar bahwa banyak sapi yang dikirim ke luar NTT belum memiliki berat badan sebagaimana 275 kilogram (kg) per ekor sebagaimana Peraturan Gubernur NTT Nomor: 52 Tahun 2003. Dan untuk meloloskannya dibutuhkan biaya tambahan yang diduga sebagai fee kepada pemberi rekomendasi dan tim teknis pemeriksaan kesehatan dan timbang hewan.
Sementara Balai Karantina hanya memiliki kewenangan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dikirim dan tidak lagi melakukan timbang berat hewan. Timbang berat hewan hanya dilakukan dinas peternakan kabupaten/kota masing-masing.
Mari terus mendukung tata kelola ternak yang lebih bersih, transparan, dan adil, demi keberlanjutan sektor peternakan dan kesejahteraan para peternak lokal. Kita dorong semua kepala daerah baru memulainya dengan menata tata niaga sapi agar lebih menguntungkan petani peternak kita. Dengan demikian mereka lebih semangat lagi beternak. Saya menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
*Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan NTT




