
Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Ketua Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) wilayah Nusa Tenggara Timur, (Foto: Dok. Warga).
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menggelar sidang pemeriksaan terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Jumat (6/3/2026) pukul 14.10 WITA. Kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan resmi terdakwa, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao di hadapan majelis hakim dan panitera.
Pengamatan Nemberalanews.com, diruang Garuda, sebelum pemeriksaan dimulai, tim penasehat hukum terdakwa menyerahkan 25 dokumen bukti tambahan kepada hakim. Dokumen tersebut kemudian melalui proses verifikasi bersama antara JPU dan tim hukum terdakwa untuk memastikan kelayakan sebelum tahap pemeriksaan resmi berlangsung.
Dalam pemeriksaan, JPU menyoroti postingan yang diunggah Mus Frans melalui akun media sosial pribadinya @Erasmus Frans pada 24 Januari 2025. Terdakwa menyatakan bahwa konten yang dibagikannya bukan dibuat secara sembarangan, melainkan hasil perenungan panjang yang didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh secara bertahap. Foto yang menyertai postingan diambil sendiri pada 30 September 2024 di lokasi kedua akses jalan yang menjadi permasalahan.
Mus Frans menjelaskan bahwa sebelum mengunggah konten, ia telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait penutupan jalan di Desa Bo’a. Pada Mei 2024, ia bertemu dengan Kaur Pemerintahan Desa Bo’a Yermi Manubulu dan menghubungi Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Bo’a Stevanus Mbatu. Menurutnya, Stevanus mengakui adanya penutupan jalan serta keluhan masyarakat, namun mediasi yang dilakukan hingga akhir masa jabatan Desember 2024 tidak menghasilkan solusi.
Pada Desember 2024, terdakwa kembali menghubungi Stevanus dan juga menghubungi Mantan Kepala Desa Bo’a periode 2018 yang kini menjadi anggota DPRD Rote Ndao, Mersianus Tite, untuk mengetahui dokumen dan proses penyelesaian masalah tersebut. Pada 23 Januari 2025, saat menghubungi kembali, ia mengetahui bahwa Stevanus telah digantikan oleh Amelia Nggadas yang menyampaikan belum mengetahui detail perkara namun akan berusaha menangani aspirasi masyarakat.
“Telah saya peroleh surat pernyataan dari pemilik tanah terkait kedua akses jalan yang menjadi perbincangan. Berdasarkan data dari pejabat pemerintah desa, kedua jalan tersebut merupakan jalan desa Bo’a. Data tersebut yang saya gunakan sebagai argumen dalam postingan saya,” ujar Mus Frans di depan majelis hakim.
Ia juga menyampaikan pengamatannya pada 30 September 2024, ketika melihat portal palang dan pintu penutup jalan yang diawasi oleh empat anggota Polsek Rote Barat. Ketika ditanya, petugas polisi menyatakan hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui alasan penutupan. Setelah itu, ia bertemu dengan Mantan Kepala Dusun 1 (Oemau) Piter Mesah yang juga tidak mengetahui detail perkara dan menyarankan untuk menghubungi pemerintah desa.
Mus Frans mengungkapkan bahwa pada tahun 2006, investor asing Mr. Paul Shambrook dan Mrs. Claudia Hudson pernah menginap di tempat tinggalnya dan melakukan penandatanganan kontrak sewa lahan yang dimediasi notaris dari Kupang. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan Kepala Desa Bo’a Alm. Martinus Nabe. Ia menyatakan mengetahui keberadaan PT Bo’a Development pada tahun 2011 setelah penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai Ketua Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Wilayah Nusa Tenggara Timur yang menjabat sejak 2021, ia menjelaskan bahwa musim selancar di Rote Barat berlangsung dari Maret hingga Oktober atau bahkan November. Selain masalah di Pantai Oemau, ia juga menyebutkan bahwa akses jalan menuju pelabuhan penyeberangan masyarakat Ndao ke Nemberala serta lokasi ombak Besialu atau Ti Land secara de facto dapat dilalui namun belum memiliki klarifikasi administratif.
Istilah “Operasi Senyap” yang digunakan dalam postingannya, kata Mus Frans, merujuk pada kenyataan bahwa tidak semua orang dapat mengakses area Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akibat penutupan jalan dengan portal. Menurutnya, jalan samping lapangan telah ditutup sejak 2018 dan pernah menjadi perbincangan argumenya pernah di muat media SindoNTT pada 5 Desember 2020, saat ia menyampaikan kritik pertama kali.
“Terkadang pihak perusahaan menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan untuk tempat parkir dan hanya mengizinkan akses jalan kaki. Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan melihat adanya kepentingan besar di baliknya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Camat Rote Barat Olens A. J. Ndoen, SH., pernah turun langsung pada 8 Desember 2020 untuk melakukan perundingan dan menyampaikan akan mengajukan masalah tersebut ke tingkat kabupaten serta pihak perusahaan. Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat juga pernah bertemu dengan pihak PT Bo’a Development terkait hal yang sama, namun hingga kini belum ada solusi yang ditemukan.
Pada Oktober 2024, terdakwa mengaku didatangi oleh seorang investor bernama Greg yang menawarkan “solusi pragmatis”, namun tawaran tersebut ditolaknya dengan alasan pihak perusahaan harus berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pemerintah desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
“Karena sampai saat ini tidak ada solusi yang diberikan, maka wajarlah saya berpendapat bahwa pemerintah ikut dikendalikan,” katanya.
Mus Frans menegaskan bahwa akses jalan wisata Pantai di Desa Bo’a merupakan hasil gotong royong masyarakat dan bantuan pemerintah. Sebagai warga lokal yang lahir dan besar di daerah tersebut, ia menjelaskan bahwa masyarakat Bo’a memiliki kearifan lokal dalam mengelola kawasan pesisir, seperti membangun lopo sebagai tempat istirahat, menanam pohon pandan untuk tikar, serta membudidayakan rumput laut dan mencari meting pasca air surut.
“Laut adalah sumber kehidupan bagi kita, sebagai bukti nyata bahwa 161 jiwa warga desa Bo’a menerima kompensasi dari tumpahan minyak Montara,” pungkasnya.
Proses peradilan terhadap Mus Frans telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan bukti berdasarkan BAP Polres Rote Ndao, pemeriksaan saksi, saksi ahli dari JPU dan tim penasehat hukum, hingga pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim. Kini masyarakat Rote Ndao menunggu dengan cermat dakwaan yang akan dilontarkan JPU pada sidang penuntutan yang dijadwalkan Kamis (12/3/2026) pukul 13.00 WITA.(*)



