
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. (Foto: Sergius S. Tobuawen)
BA’A | Nemberalanews.com – Majelis Hakim PN Rote Ndao Kelas II, Senin 2 Februari 2026 menunda persidangan kasus berita hoaks di media sosial Facebook. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran penasehat hukum terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.
Semula, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT Boa Development. Namun Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, SH., MH. menunda pemeriksaan saksi dikarenakan kendala teknis yang dihadapi oleh kuasa hukum Mus Frans dan membuat mereka tidak dapat menghadiri proses persidangan.
Dari pantauan Nemberalanews.com di ruang sidang, Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Erasmus Frans Mandato, yang kemudian menjawab bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, hakim memeriksa kesiapan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal pelaksanaan sidang, Majelis Hakim menerima surat dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat hadir karena penerbangan Susi Air, baik secara reguler maupun perintis, dibatalkan dengan alasan kendala teknis.
Ketua Hakim kemudian membacakan isi surat tersebut dan menanyakan kebenaran informasi kepada terdakwa, yang mengakui telah mendapatkan pemberitahuan dari tim hukumnya. Ketika ditanya apakah persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran penasehat hukum, terdakwa memilih untuk menunda karena advokatnya tidak hadir. Namun, JPU tidak sependapat dengan alasan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa.
Menurut JPU meskipun jalur penerbangan terkendala, masih tersedia opsi transportasi jalur laut yang saat ini telah beroperasi dengan stabil. Selain itu, JPU juga telah menghadirkan para saksi dan memberikan perlindungan kepada mereka, serta telah menjadwalkan pemeriksaan saksi hari ini guna menyusul jadwal para ahli yang telah ditetapkan pada Kamis (5/2/2026).
Setelah melakukan musyawarah, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan penundaan persidangan dengan alasan yang telah disampaikan, namun, hakim menegaskan bahwa hal ini merupakan kesempatan terakhir. “Kita kabulkan permintaan ini karena kondisi yang terjadi berada di luar jangkauan kendali kita sebagai manusia. Namun kedepannya, tidak boleh terjadi lagi hal serupa,” ujar Ketua Hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa jika alasan yang diajukan berkaitan dengan kendala transportasi, seharusnya tim hukum yang terdiri dari lima advokat dapat membagi metode perjalanan, di mana sebagian menggunakan transportasi laut dan sebagian lainnya menggunakan transportasi udara. Dengan demikian, jika salah satu moda transportasi terkendala, masih ada pihak lain yang dapat hadir untuk mewakili terdakwa.(*)



