Majelis Hakim PN Rote Ndao memimpin jalannya sidang descante di Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Jum'at 16 Mei 2025. (Credit: Medi Mia)
SUEBELA | Nemberalanews.com – Proses sidang descente atau pemeriksaan setempat (PS), Jum’at 16 Mei 2025, pukul 10.00 WITA digelar Pengadilan Negeri Rote Ndao di Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Sidang PS digelar dalam rangka penyelesaian gugatan perdata kasus jual beli tanah yang diakui sebagai tanah warisan milik Esau Mandala selaku penggugat dan Hendrik Amalo selaku tergugat.
Adapun kuasa hukum tergugat masing-masing adalah Adimusa Busimon Zacharias, SH, Canisius Ibu, SH,M.Hum, Valentino Mendellson Dethan,SH
Dalam gelar sidang pemeriksaan setempat ini Majelis Hakim PN Rote Ndao yang diketuai oleh Soleman Dairo Tamaela SH., M.Hum., memeriksa lokasi dan batas-batas tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi, yang diakui Esau Mandala SH., MH., sebagai tanah warisan miliknya yang dijual oleh kakak-kakaknya yang bernama Imanuel Mandala dan Kristofel Mandala tanpa sepengetahuan dirinya kepada tergugat Hendrik Amalo pada tahun 2000.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Adimusa Busimon Zacharias SH., Canisius Ibu SH., M.Hum., dan Valentino Mendellson Dethan, SH, yang ditemui Nemberalanews.com di lokasi sidang PS mengatakan bahwa dari hasil sidang PS ini terlihat bahwa obyek sengketa yang dimaksud antara penggugat dan tergugat terlihat berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan yang dipimpin Majelis Hakim, Soleman Daiore Tamala SH, M.Hum, Dimas Indra Swadana SH, dan Fikri Nur Setyansyah SH., kami dapat mengambil sebuah kesimpulan sementara bahwa fakta yang di lapangan berbeda sekali dengan yang disampaikan penggugat dalam surat gugatannya.” ungkap Adimusa Busimon Zacharias SH.
Fakta-fakta yang dimaksud oleh Adimusa Busimon Zacharias itu antara lain soal luasan lahan yang dimaksud dalam surat gugatan berbeda jauh dengan luasan lahan yang ditunjukkan oleh para penggugat. “Selain itu juga soal penguasaan lahan tersebut, dimana pihak tergugat atas nama Hendrik Amalo, sama sekali tidak menguasai lahan yang dimaksud,” pungkas Adimusa Busimon Zacharias SH.(*)




Up
Up