Majelis Hakim PN Rote Ndao melakukan kunjungan ke lokasi tanah sengketa di Dusun Ho II, Desa Suebela, Kec. Rote Tengah.pada pertengahan Januari silam
BA’A | Nemberalanews.com – Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Imanuel Mandala, Kristofel Mandala dan Esau Mandala SH., MH. kembali mengajukan gugatan kedua kepada kakak beradik Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans melalui Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Dalam gugatan bernomor 24/Pdt.G/2025/PN Rno tertanggal 22 Mei 2025, Esau Mandala SH. MH., yang juga merupakan kuasa hukum para penggugat mengajukan gugatan kedua atas tergugat keluarga Frans, dalam kasus tanah di Dusun 1, Oehanoe, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Majelis Hakim PN Rote Ndao Menangkan Tergugat Kasus Tanah di Suebela
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, dimana para tergugat hanya menggugat dua orang kakak beradik, yakni Sem Nanes Frans dan Mariet B. Frans, namun dalam materi gugatan kedua ini para penggugat menambahkan nama ibu dan saudara-saudara.(*)




