Erasmus Frans Mandato Ketua PSOI Persatuan Selancar Ombak Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (Kredit Foto: Exel A. Lany).
BA’A | Nemberalanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi melayangkan Surat Panggilan Tersangka (SPGL) kepada Erasmus Frans Mandato terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong.
SPGL dengan Nomor S.Pgl/242/VIII/RES.2.5./2025/Reskrim tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao pada tanggal 29 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah Erasmus Frans Mandato ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan laporan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Kasus Hoax Medsos, Erasmus Frans Mandato Jadi Tersangka
“Pemeriksaan terhadap tersangka dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” dihimpun Nemberalanews.com, Jum’at (29/08/2025), berdasarkan SPGL Polres Rote Ndao.
SPGL ini merujuk pada sejumlah landasan hukum yang kuat, di antaranya: Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 12 ayat (1) dan (2) pasal 113 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/II/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 03 Februari 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/16/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2025; dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/17/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans
Dalam surat tersebut, Erasmus Frans Mandato, dengan identitas lengkap sebagai berikut, dipanggil untuk hadir dan menemui penyidik pembantu Briptu Viktor Damianus Sari di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada Senin, tanggal 1 September 2025 pukul 09.00 Wita. Kedatangannya diperlukan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025. Tindakan ini diduga dilakukan melalui unggahan pada laman Facebook pribadi atas nama Erasmus Frans, dengan Pelapor atas nama saudara Samsul Bahri
Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi, Erasmus Frans Mandato dapat menghubungi penyidik AKP Markus Yosepus Foes, atau penyidik pembantu AIPTU I Made Budiarsa,
Dalam surat tersebut, juga terdapat peringatan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 216 KUHP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang – undang dapat dituntut.(*)



