Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Yefta Agustinus Haning. (Foto: Sergius S. Tobuawen)
NEMBERALA | Nemberalanews.com – Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terletak di ujung selatan Indonesia, memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Potensi investasi dan pengembangan wilayah, terutama di sektor pariwisata dan perikanan, membuka pintu bagi masuknya modal asing. Namun, hal ini juga menimbulkan risiko terkait kepemilikan tanah oleh pihak asing yang perlu diantisipasi secara serius.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Yefta Agustinus Haning, menyampaikan imbauan kepada masyarakat Rote Ndao, khususnya di wilayah wisata Rote Barat, untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan tanah milik pribumi agar tidak jatuh ke tangan pihak asing.
“Pemilik lahan di kawasan pesisir untuk tidak menjual tanahnya kepada pihak asing. Apabila diperlukan, disarankan agar memberikan izin pemanfaatan melalui mekanisme Hak Pakai”. Ujar Yefta A. Haning, saat ditemui Nemberalanews.com di akhir Seminar Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao di Gedung Gereja GMIT Imaneul Nemberala, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, pada hari Kamis (28/08/2025).
Yefta A. Haning menjelaskan bahwa imbauan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia.
“Hak atas tanah harus tetap menjadi milik warga negara Indonesia, sementara pihak asing dapat memanfaatkan tanah dengan batasan sesuai hukum yang berlaku“. Terangnya.
Selanjutnya, dirinya menambahkan “Kegiatan ini juga sekaligus imbauan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat lama atau analog agar segera alih mediakan menjadi sertipikat elektronik, serta sertipikat-sertipikat yang produk dibawah tahun 2016 yang belum dipetakan agar segera menghubungi kantor pertanahan supaya terpetakan dan juga merupakan suatu strategi untuk menghindari sengketa dan tumpang tindih bidang tanah”. Tambahnya.





