Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II (Foto: Nemberalanews.com).
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Kelas II menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, dengan alasan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukannya.
Seperti dikutip dari berbagai sumber pada Senin, 29 September 2025, sidang praperadilan dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Rno mempertemukan Erasmus Frans Mandato sebagai pemohon dan Polres Rote Ndao sebagai termohon.
Erasmus Frans Mandato, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran kabar bohong melalui media sosial, mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas penetapan status tersangka tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Rote Ndao Kelas II pada Senin, 29 September 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH. Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung klaimnya, sehingga permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan.
Putusan ini didasarkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk Pasal 17, 18, 19, 20, 21, dan 77 UU Nomor 8 Tahun 1981, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Amar putusan secara tegas menyatakan: Kesatu: Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; Kedua: Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Harri Pandie, SH., MH., salah satu kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia berpendapat bahwa hakim tidak mempertimbangkan seluruh materi praperadilan yang diajukan, terutama terkait kualitas dan relevansi alat bukti.
“Seharusnya hakim mempertimbangkan kualitas pembuktian dari bukti yang dimiliki penyidik, bukan hanya kuantitasnya,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato akan terus berlanjut.
Selanjutnya Juru Bicara PN Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menjelaskan bahwa hakim hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
“Sesuai putusan, praperadilan hanya menilai prosedur penetapan tersangka,” ucap Felix pada Selasa, 30 September 2025.
Ia menambahkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan hakim tunggal.
Dalam kesempatan itu, Muhammad K. Pratama, S.H., menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai pengadilan tetap menjaga integritas. “Kami berkomitmen melaksanakan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad.(*)





Semoga Hukum tetap Tegak Lurus keatas 👍
semoga dewi keadilan selalu berpihak kepada rakyat yang menuntut hak dasar kehidupanya