
Kuasa hukum terdakwa Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.Hum. (Foto: Istimewa)
BA’A | Nemberalanews.com – Persidangan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans atas unggahan postingan tanggal 24 Januari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Senin, 5 Januari 2026.
Pada sidang kali ini, proses peradilan memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah sebelumnya mengalami empat kali penundaan.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa salah satu saksi, Felipus Tasi, mantan kepala Desa Bo’a periode 2009-2012, mengakui adanya penutupan akses jalan sepanjang 600 meter yang dibangun dengan dana negara dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) tahun 2013.
“Menurut keterangan saksi, jalan tersebut dibangun menggunakan dana PNPM, tetapi kemudian dijual kepada PT Bo’a Development dan akhirnya ditutup oleh perusahaan tersebut,” jelas Yanto saat dikonfirmasi nemberalanews.com.
Yanto juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang didanai dengan uang negara merupakan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah. “Jika dialihkan tanpa proses yang sah, maka tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Harri Pandie, SH., MH, menjelaskan bahwa pada sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban, yakni Felipus Tasi, Karel Mbatu, dan Samsul Bahri.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari 2026, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi korban lainnya.(*)




