
Rydo Manafe, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menyelenggarakan sidang pembacaan nota pembelaan bagi Erasmus Frans Mandato atau lebih dikenal sebagai Mus Frans pada Rabu (8/4/2026).
Acara ini menjadi tahap lanjutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan tuntutan resmi pada Senin (30/3/2026) melalui surat tuntutan bernomor: No. Reg. PDM-305/RND/Eku.2/11/2025.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa Halim Irmanda, S.H., dan Ardiansyah, S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan masyarakat.
Dakwaan berdasarkan Pasal 45A Ayat (3) jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JPU juga meminta vonis penjara 3 tahun 6 bulan (dikurangi masa penahanan), penetapan barang bukti, serta biaya perkara sebesar Rp2.000.
Mus Frans dan pengacaranya menolak semua tuduhan, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Salah satu penasehat hukumnya, Rydo N. Manafe, S.H., M.H., ketika diwawancarai Nemberalanews.com pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa pihak pembela berpendapat JPU belum memenuhi kewajiban membuktikan isi dakwaannya berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
“Tim pembela kami menjelaskan bahwa JPU harus fokus membuktikan apa yang mereka dakwakan, bukan hal-hal yang berada di luar ruang lingkup dakwaan tersebut,” ujar Rydo.
Menurutnya, jalan akses SD-SMP Satap Bo’a dan Jalan Lapen di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur merupakan infrastruktur PNPM dan IDT yang dibangun dengan anggaran negara.
Postingan yang dibuat terdakwa merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang untuk mengungkap dugaan praktik korupsi terkait mengelapkan akses tersebut.
“Kelihatannya JPU lebih memilih mengabaikan dugaan tindak pidana korupsi dan justru menuduhkan upaya partisipasi masyarakat ini sebagai penyebaran berita bohong,” Kata Rydo.
Tim pembela juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dibandingkan perkara lainnya. “Ini berarti dugaan penghilangan barang negara berupa jalan tersebut seharusnya menjadi prioritas penyelidikan” Tambahnya.
Penasehat hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak untuk mewujudkan keadilan yang adil bagi terdakwa.
Pada persidangan nota pembelaan, Mus Frans didampingi oleh tim penasehat hukum yang terdiri dari Rydo N. Manafe, S.H., M.H., Harri Pandie, S.H., M.H., Jhon Rihi, S.H., dan Dance Sinlaeloe, S.H.,
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, (13/4/2026) dengan agenda mendengar tanggapan dari penuntut umum.(*)




