
Terdakwa Erasmus Frans Mandato Senin 13 April 2026 Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelasa II, telah menjatuhkan amar putusan pada pukul 14.24 WITA, putusan bebas terhadap Erasmus Frans Mandato, yang akrab disapa Mus Frans, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Putusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang dijalani terdakwa atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks “penutupan jalan oleh PT Bo’a Development dan Pengembang Nihi Rote”.
Rydo N. Manafe, S.H., M.H., mewakili tim Penasihat Hukum Mus Frans, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H.
Menurut Rydo, majelis hakim telah menelaah perkara secara cermat dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan bebas yang diberikan. Majelis Hakim melihat secara jeli bahwa apa yang termuat dalam postingan klien kami adalah fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan,” ujar Rydo kepada Nemberalanews.com diakhir sidang.
Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa tidak terdapat dampak kerusuhan atau keresahan publik yang ditimbulkan dari unggahan tersebut, sebagaimana yang didakwakan. Rydo menekankan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk partisipasi kewarganegaraan dalam mengawasi potensi penyimpangan.
“Postingan tersebut merupakan wujud partisipasi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Justru hal ini memancing kepolisian dan kejaksaan untuk membuka tabir mengenai dugaan korupsi pada proyek jalan PNPM,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Penasihat Hukum menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang menjadi dasar awal dari postingan tersebut.
“Kami ingin melihat keseriusan Polisi maupun Jaksa dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Nilai Rp.1.000., atau sekecil apapun nilainya, itu adalah uang negara yang harus kita jaga bersama, bukan dibiarkan hilang begitu saja,” tegas Rydo.(*)




