
Kuasa Hukum Terdakwa Harri Pandie, SH. M.H. (Foto: Istimewa)
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Erasmus Frans Mandato atau Mus Frans telah berlangsung pada Senin (30/3/2026) pukul 01.00 WITA di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., bersama anggota hakim Aditria Langlang Buana, S.H., M.H., dan Daniel Kevin Oktovianus Tallo, S.H., M.H., dengan kehadiran pihak penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengunjung.
Pada sesi tuntutan utama, JPU yang diwakili Halim Irmanda, SH., dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, SH., mengajukan permintaan hukuman selama 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menangguhkan sidang hingga tanggal 8 April 2026, agar terdakwa dan tim hukumnya memiliki waktu yang cukup untuk menyusun nota pembelaan yang komprehensif.
Setelah sidang berakhir, penasehat hukum Mus Frans, Harri Pandie, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin dasar pembelaan. Pertama, tuntutan JPU dinilai menyimpang dari kenyataan karena fakta dalam surat tuntutan berbeda dengan gambaran yang tercatat selama proses persidangan. Kedua, penyusunan tuntutan dan penguraian fakta cenderung mengarah pada upaya menjadikan terdakwa bersalah dengan kecenderungan dipengaruhi kepentingan tertentu. Ketiga, pihak kuasa hukum telah menyimpan rekaman lengkap proses pembuktian yang akan diajukan sebagai bukti pendukung argumen pembelaan.
“Kami mengharapkan Pengadilan menjalankan tugasnya dengan objektivitas tinggi. Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib terdakwa, melainkan juga hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, terutama terkait investasi pembangunan yang dinilai mengganggu akses masyarakat terhadap lingkungan hidup yang layak,” ujar Harri Pandie saat ditemui.
Menurutnya, konten yang dibagikan Mus Frans melalui media sosial merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, dengan tujuan memastikan kebijakan tidak melanggar hak dasar masyarakat. Secara normatif, partisipasi masyarakat dalam mengawasi isu lingkungan dan dugaan korupsi telah dijamin peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan tersebut sesuai prinsip konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perkara ini akan menjadi tolok ukur integritas lembaga peradilan. Masyarakat menantikan hasilnya untuk melihat apakah hukum berperan sebagai instrumen keadilan bagi seluruh masyarakat atau justru alat untuk mengamankan kepentingan tertentu,” pungkasnya.(*)



