
Terlihat sang orator tengah diatas mobil komando menghadap PN. Rote Ndao, menyampaikan orasinya (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) bersama Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) menggelar aksi mimbar bebas pada Senin (30/3/2026) di depan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
Unjuk rasa yang bergabung merupakan bentuk solidaritas terhadap Erasmus Frans Mandato, alias Mus Frans seorang aktivis lingkungan yang dikriminalisasi setelah menyampaikan kritik terkait penutupan akses jalan publik menuju Pantai Wisata Oemau di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Aksi ini menolak praktik monopoli wilayah pesisir yang diduga dilakukan oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote”. Ungkap Koordinator ALARAM Yanto Foeh dalam keterangan rilis pers yang diterima media pada Selasa (31/3/2026).
Kata koordinator ALARAM, aksi Massa tiba di depan PN Rote Ndao sekitar pukul 11.40 WITA, namun menghadapi hambatan dari aparat kepolisian yang membentuk pagar betis dan memblokade jalan dengan mobil dinas.
Pada saat yang sama, terdapat massa yang diduga merupakan bayaran dari perusahaan terkait yang memutar musik keras sebagai provokasi. Ketika ditanya tentang legalitas keberadaan massa tersebut, aparat tidak dapat memberikan dasar hukum yang jelas.
“Pemberitahuan aksi telah disampaikan jauh hari sebelumnya ke berbagai instansi, namun dalih menjaga keamanan digunakan untuk membatasi gerak massa,” ujar Yanto.
ALARAM menilai tindakan kepolisian bukan hanya kelalaian, melainkan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Setelah beberapa waktu, aparat membuka akses dan mengawal massa ke depan Kejari sekitar pukul 12.10 WITA. Namun, massa kembali dihalangi dan ruang dialog tertutup. Meskipun demikian, mereka tetap menyampaikan orasi yang menyoroti konflik monopoli pesisir, perampasan wilayah, dan kriminalisasi Mus Frans.
Ketegangan meningkat hingga terjadi dorong-mendorong antara massa dan aparat. Massa menerobos sebagai bentuk perlawanan, dan aparat melakukan tindakan kekerasan serta menyampaikan tuduhan tidak berdasar. Sebagai bentuk protes, massa membakar ban untuk menunjukkan kekecewaan.
Pada pukul 13.15, saat persidangan pembacaan tuntutan dimulai di PN Rote Ndao, sebagian massa mengikuti sidang sementara yang lain melanjutkan aksi di luar. Saat itu, konflik mencapai puncaknya. Massa bayaran yang sebelumnya hanya melakukan gangguan verbal mulai melempar batu ke arah massa aksi. Balasan terjadi sehingga bentrokan tak terhindarkan, menyebabkan tiga orang dari GEMAP terluka – dua orang luka akibat batu dan satu orang tua mengalami luka serius di kepala.
Aksi saling lempar ini, ALARAM menduga adanya tindakan kekerasan dari aparat dan menilai bahwa perusahaan terkait berperan dalam menciptakan politik pecah belah, sementara kepolisian gagal mengendalikan situasi. “Kami berniat damai dari awal, namun kelalaian aparat memicu kekerasan tersebut,” tandas Yanto.
Pada pukul 15.10, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara bagi Mus Frans. Dasar pertimbangan meliputi tuduhan terkait aksi massa, blokade jalan, dan materi poster dari Aliansi – hal yang dinilai tidak relevan. ALARAM menganggap tuntutan ini lemah secara hukum, sarat kepentingan, dan merupakan contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya membungkam partisipasi publik melalui hukum.
“Erasmus hanya menyampaikan kritik di media sosial tentang penutupan jalan publik. Ia hanya mempertahankan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” ujar Yanto. Aliansi menegaskan bahwa hakim harus berpihak pada kebenaran dan membebaskan aktivis tersebut.
Sekitar pukul 16.20 WITA, massa kembali ke Kejari untuk menuntut penjelasan terkait tuntutan. Namun, mereka dihalangi oleh aparat dan pihak kejaksaan menolak berdialog. Hal ini mempertegas kesan bahwa institusi tersebut tertutup dan abai terhadap suara rakyat. Massa berusaha masuk namun tidak diizinkan, sehingga tidak dapat bertemu dengan pihak kejaksaan.
ALARAM dan GEMAP mempertegas pers rilisnya dengan video pernyataan sikap dan mengecam sikap Kejari. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Mus Frans harus dihentikan dan ia harus dibebaskan tanpa syarat.
Di penutup rilis, “aliansi menuntut agar privatisasi pantai dan ombak dihentikan, akses jalan yang ditutup dibuka kembali, serta Gubernur NTT menghentikan dukungan terhadap ekspansi PT Nihi yang merugikan masyarakat Rote Ndao”, pungkasnya Koordinator Alaram.(*)



