
Massa Aksi Depan Kejati NTT, massa memperlihatkan kertas tertulis "COPOT DAN PERIKSA KEJARI DAN JAKSA ROTE NDAO" Rabu, 29 April 2026 (Foto: Dok. APMNTT).
KUPANG | Nemberalanews.com – Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (APMNTT) yang terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan berbagai elemen lainnya, menggelar demonstrasi damai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (29/04/2026).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap upaya hukum Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao terhadap putusan bebas aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.
Irman Winarto Baleng selaku Ketua IKMAR NTT, yang bergabung wadah aliansi itu kepada Nemberalanews.com pada Kamis, (30/4/2026), sebanyak 10 orang perwakilan APMNTT diterima langsung oleh jajaran pimpinan Kejati, antara lain Asisten Intel Muhammad Ahsan Thamrin, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Bayu Setyo Pratomo, dan Pelaksana Harian (PLH) Kajati Choirun Parapat.
Irman menjelaskan bahwa saat itu Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., sedang tidak berada di tempat karena dinas luar. Namun, PLH Choirun Parapat menegaskan bahwa kebijakan kasasi tersebut dikeluarkan atas arahan pimpinan.
“Dari pertemuan itu, pihak Kejati menyatakan dua hal utama. Pertama, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Rote Ndao. Kedua, mereka tetap memastikan upaya hukum kasasi akan diajukan karena dianggap sebagai hak penuh lembaga untuk mengkaji ulang putusan di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Irman.
Sementara itu, Koordinator Umum APMNTT sekaligus Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Faridun, menilai langkah kasasi tersebut menunjukkan ketidakberanian jaksa mengakui kelemahan pembuktian mereka.
“Kemenangan yang disambut baik oleh rakyat itu nyatanya tidak disambut oleh jaksa. Melalui kasasi, jaksa tidak berani mengakui bahwa dakwaannya rapuh dan keliru setelah gagal membuktikan tuduhan di persidangan,” tegas Faridun, dilangsir Rotepost.com, Rabu, (29/4/2026).
Hal senada disampaikan Fren Tukan dari FMN, dalam video pernyataan sikap yang diperoleh media ini. Putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rote Ndao pada 21 April 2026 lalu adalah keputusan yang tepat, yang membuktikan bahwa aktivis tidak bisa dipidanakan hanya karena memperjuangkan hak hidup.
“Namun kemenangan itu tidak benar-benar dibiarkan hidup. JPU Rote Ndao justru memilih jalan gelap dengan mengajukan upaya hukum Kasasi. Langkah ini adalah bukti nyata watak kekuasaan yang anti-kritik, upaya nekat menutupi ketidakmampuan membuktikan tuduhan, sekaligus mempertontonkan keberpihakan telanjang terhadap kepentingan korporasi,” ujar Fren dengan tegas.
Di akhir audiens itu, Fren membacakan empat poin penting tuntutan keras yang isinya: Pertama: Membatalkan upaya Kasasi JPU Rote Ndao terhadap putusan bebas murni Erasmus Frans Mandato.
Kedua: Memeriksa dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta JPU Rote Ndao.
Ketiga: Membatalkan dukungan Pemerintah Provinsi NTT terhadap ekspansi Nihil Sumba ke Rote.
Keempat: Segera membuka akses jalan masuk ke Pantai Wisata Oemau-Bo’a, Kecamatan Rote Barat, yang ditutup sepihak oleh PT Bo’a Development hotel mewah Nihi Rote.(*)




