BA’A | Nemberalanews.com – Dari 119 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rote Ndao, baru ada 43 desa dan kelurahan yang secara resmi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum (Kemenkum) terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Menurut laman merahputih.kop.id, hingga tanggal 11 Juni 2025 diketahui jumlah Kopdeskel yang telah sah mengantongi SK menteri yang keluarkan Kementrian Hukum (Kemenkum) tersebar pada beberapa titik di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Sementara, Plt. Camat Rote Tengah, Adi Dethan mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh desa di wilayahnya dapat segera menyelesaikan proses administrasi legalitas Kopdes Merah Putih di notaris yang telah ditunjuk oleh Pemkab Rote Ndao.
Menurut rencana, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada tanggal 22 Juni 2025 mendatang akan segera meluncurkan Kopdeskel Merah Putih di seluruh wilayah NTT.(*)




