
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP), Kamis 16 April 2026) (Foto: Mas Beni),
BO’A | Nemberalanews.com – Ketua Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) Hendra Hangge menyatakan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II terhadap Erasmus Frans Mandato, yang dikenal luas sebagai Mus Frans, menjadi angin segar bagi masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Rote Barat dan Kabupaten Rote Ndao secara keseluruhan.
Hendra bilang, Mus Frans divonis bebas atas kasus yang menjeratnya terkait kritik yang disampaikannya melalui media sosial Facebook (24/1/2025) mengenai penutupan dua akses jalan menuju Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Putusan pada 21 April 2026 ini menegaskan kebenaran fakta di lapangan: bahwa akses dua jalan umum menuju lokasi wisata tersebut memang benar telah ditutup. Penutupan sepihak oleh pihak PT Bo’a Development, PT Sitasa Bahtera, beserta pengelola hotel mewah Nihi Rote.
Keputusan hukum ini secara tegas membantah klarifikasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia pada 28 Februari 2025. Dia ungkap pada saat itu, “Komdigi menerbitkan rilis berjudul “[HOAKS] Penutupan Akses Jalan Umum Kawasan Wisata Pantai Bo’a Pulau Rote”, yang mencap informasi mengenai penutupan jalan tersebut sebagai berita bohong”, ungkap ketua yang mewakili masyarakat pesisir Barat Pulau Rote kepada Nemberalanews.com, Rabu (22/04/2026).
Lanjut Hendra, dalam penjelasan komdigi: Beredar di media sosial Facebook berisi petisi terkait penutupan akses jalan umum kawasan wisata Pantai Bo’a, Pulau Rote yang dilakukan oleh PT Bo’a Development.
“Komdigi mengutip dari kupang.tribunnews.com, Kuasa Management PT Bo’a Development Samsul mengatakan bahwa tuduhan itu adalah informasi yang menyesatkan dan tidak benar. Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat dan pihaknya sudah menyediakan lahan parkir yang diberikan manfaatnya untuk dipergunakan masyarakat pada umumnya agar tertib. Hal tersebut merupakan hasil dari koordinasi ke beberapa pemilik akses jalan dan telah dibeli oleh PT Sitasa Bahtera agar kendaraan tidak parkir sembarangan di tanah pribadi milik PT Sitasa Bahtera untuk mengantisipasi juga kehilangan karena sudah beberapa kali pengunjung ke pantai parkir sembarangan, ada barang yang hilang, selalu tuduhan yang diduga diarahkan ke masyarakat Desa Bo’a dan pekerja proyek. PT Bo’a Development memprioritaskan keadilan untuk masyarakat dengan lahan yang ada, dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan lahan seluas kurang lebih 5,5 hektar. Selebihnya itu bukan milik PT Bo’a Development, tetapi milik PT Sitasa Bahtera. Kategori: Hoaks. Link Counter: https://kupang.tribunnews.com/2025/02/14/management-pt-boa-development-sebut-postingan-mus-frans-di-beranda-facebook-sangat-menyesatkan”
Namun, fakta hukum vonis bebas kini telah mematahkan klaim tersebut. Hendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kesalahan pelabelan yang dilakukan oleh instansi pemerintah tersebut sebelum ada putusan resmi keluar dari pengadilan.
“Saya merasa bingung. Bagaimana mungkin Kementerian Komunikasi dan Digital melabeli isu ini sebagai hoaks, padahal fakta di lapangan dan kini diperkuat putusan pengadilan menunjukkan bahwa akses jalan tersebut benar-benar ditutup,” imbuh Hendra.
Hendra menegaskan, jalan yang ditutup tersebut adalah aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui berbagai program pembangunan sejak masa lalu, mulai dari Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1997, Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Masyarakat Perdesaan (PNPM MP) tahun 2013, hingga program Padat Karya, yang kemudian ditingkatkan kualitasnya menjadi jalan lapisan penetrasi (Lapen). Jalan ini adalah hak milik bersama yang digunakan oleh masyarakat luas.
Lebih jauh, Hendra menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi fakta yang dilakukan oleh Komdigi. Menurutnya, dalam merilis status hoaks, pihak kementerian hanya mendengarkan satu sisi saja, yaitu narasumber dari pihak perusahaan, tanpa melakukan konfirmasi mendalam atau menggali keterangan dari masyarakat setempat guna mendapatkan kebenaran yang utuh dan berimbang.
“Sangat disayangkan, sekelas Kementerian Komdigi yang seharusnya menjadi pusat informasi valid dan diakui negara, serta dibiayai dari pajak masyarakat, bisa tidak teliti mencari fakta kebenaran. Mereka hanya mendengarkan satu sisi saja,” ujarnya.
Dia berpesan melalui putusan bebas yang diterima Mus Frans ini, GEMAP berharap menjadi pelajaran berharga. Ke depannya, diharapkan semua instansi pemerintah, termasuk Komdigi, dapat bekerja lebih cermat, objektif, dan berbasis data faktual.
“Besar harapan kami agar Komdigi bisa lebih teliti dan tidak lagi keliru memberi label hoaks pada narasi yang jelas-jelas berbasis fakta dan data di lapangan dan sebelum ada putusan resmi dari hukum yang berlaku di negara ini terkait persoalan jalan, kami juga meminta komdigi menarik pelabelan hoaks penutupan jalan” tutup Hendra.(*)




