
Terdakwa Erasmus Frans Mandato (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | nemberalanews.com – Sidang mendengar keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Kehadiran kedua ahli ini memberikan pendapat terkait kasus dugaan berita bohong yang di unggah terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada 24 Januari 2025 mengkritisi pihak PT. Bo’a Development dan PT. Sitasa secara sepihak menutup kedua akses jalan menuju pantai wisata Oemau, Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korporasi yang dikritisi terdakwa merasa dirugikan dan memberi mandat kepada Samsul Bahri melaporkan Mus Frans Polres Rote Ndao.
Kasus dugaan berita bohong ini masih berlanjut hingga Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang pada Kamis, (5/2/2026), mendengar keterangan saksi ahli bahasa Dr. Frans Sidartang, SS., M. Hum., dan ahli pidana Prof. Dr. Mopang Panggabean, SH., MH., yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harri Pandie, SH., MH., kepada nemberalanews.com, Jumat (06/2/2026) Terkait keterangan ahli bahasa, pada intinya ahli menerangkan bahwa semua penggalan kalimat yang di bacakan kepada ahli maupun yang di bacakan sendiri oleh ahli apabila terdakwa dapat membuktikan sebaliknya bahwa yang disampaikan oleh terdakwa itu fakta dan bukan hoaks maka terdakwa tidak dapat dikatakan membuat hoaks.
Harri, artinya bahwa semua keterangan dari ahli bahasa yang sampaikan tersebut jika dapat dibuktikan oleh terdakwa bahwa apa yang di sampaikan itu benar maka terdakwa tidaklah bersalah.
“Kami melihat bahwa pendapat ahli ini justru menguntungkan terdakwa, sebab dari awal proses sidang pembuktian perkara ini di pengadilan telah terbukti bahwa benar jalan di tutup, bahwa benar kedua jalan yang ditutup adalah jalan desa yang pernah di bangun menggunakan anggaran negara.
Harri Pandie menambahkan bahwa tidak pernah ada kerusuhan fisik yang terjadi pasca postingan terdakwa yang di posting oleh terdakwa pada akun facebook pribadi miliknya.
“Kami meyakini bahwa pengadilan sangat obyektif melihat fakta persidangan selama ini dan kami masi optimis bahwa terdakwa tidak bersalah dan hurus di bebaskan dari segala tuntutan hukum”, tambahnya Harri Pandie.(*)




