KUPANG | NemberalaNews.com – Dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur kembali tercoreng oleh aksi dua mahasiswa senior di Politeknik Perikanan dan Kelautan, Bolok, Kabupaten Kupang. Kedua mahasiswa senior ini masing-masing berinisial PL (21) dan JW (20).
Keduanya dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan terhadap mahasiswa junior bernama Junel Sandro Sinlae (19), warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepada polisi, korban mengaku dianiaya oleh PL dan JW berkali-kali. Ada pun penganiayaan ini dilakukan di Asrama Politeknik Perikanan dan Kelautan yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Baik pelaku maupun korban sama-sama tinggal di asrama mahasiswa.
Pada 23 April 2025, korban didampingi keluarganya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat.
Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini. “Ia, ada laporannya di Polsek. Saat ini korban masih divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” ujar Kapolsek pada Rabu 23 April 2025 petang.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa ia dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu 12 April 2025 dan Senin (14/4/2025). Pada Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta agar korban melakukan “sikap tobat”.
Dalam posisi “sikap tobat” ini, korban menceritakan bahwa punggungnya oleh JW berkali-kali dihantam menggunakan pipa paralon. Pelaku yang “kesetanan” ini terus melakukan penganiayaan yang berlanjut pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukuli dengan selang shower oleh pelaku lainnya dengan inisial PL.
Mengetahui peristiwa ini orang tua korban mendampingi korban untuk membuat laporan kepolisian di Polsek Kupang Barat. Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.(*)





Up