
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda S.H., (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Kelas II menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Senin (30/3/2026) di Ruang Garuda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda, S.H., dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H., menghadiri proses peradilan bersama terdakwa dan tiga orang tim penasehat hukumnya.
Sebelum pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyerahkan dokumen bukti berupa surat tambahan yang disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., beserta anggota hakim Aditria Langlang Buana, S.H., M.H., Daniel Kevin Oktovianus Tallo, S.H., M.H., dan perwakilan JPU.
Ketua Majelis Hakim kemudian mengarahkan JPU untuk membacakan nama saksi-saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, sebelum memasuki tahap inti pembacaan tuntutan pidana
Melalui Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H., selaku utusan JPU menyampaikan terdakwa Erasmus Frans Mandato atau Mus berusia 47 tahun, merupakan warga Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang tersebut, Bobi memulai dengan membacakan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang telah muncul selama proses peradilan.
Pada tahap pembuktian sebelumnya, kedua belah pihak telah menghadirkan berbagai saksi. “Saksi dari pihak penuntut umum antara lain Samsul Bahri, Felipus Tasi, Karel Mbatu, Roslin Benggu, Hermanus Mbatu, Samuel Bokotei, Elihoref Mbatu, Daniel Mbatu, Otvianus Nggadas, Yermias Sanggu, dan Stepsi Marten Lenggu. Sementara itu, saksi dari pihak terdakwa adalah Stevanus Mbatu, Simson Nggadas, Soleman Hangge, Yunus Londa, Yulius Karel Mesah, dan Yermias Manubulu.
Selain saksi biasa, kedua belah pihak juga menghadirkan saksi ahli. Pihak penuntut umum mengajak Dr. Frans Sidartang dan Prof. Dr. Mopang Panggabean, sedangkan pihak terdakwa menghadirkan empat ahli di antaranya Prof. Dr. Jimmi Pello, Dr. Marsel Robot, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., dan Hendrikus Rema.
Lanjut Bobi, dakwaan tunggal yang diajukan mengacu pada Pasal 45A ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Unsur tindak pidana yang ditegaskan adalah seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong atau informasi yang tidak benar di tengah masyarakat dan berbagai point tuntutan dibacakan” Tegas Bobi diawal pembacaan tuntutan.
Dari uraian materi tuntutan disampaikan Bobi, Halim Irmanda, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan analisis yang telah disampaikan, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Tim JPU merujuk pada Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
“Kami Jaksa Penuntutan Umum berpendapat bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 juncto Pasal 44 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023, sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban hukum,” ujar Halim.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. Sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif, Mus Frans dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial. Meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, JPU menyatakan bahwa belum terlihat bentuk penyesalan yang nyata serta sikap yang sopan terhadap masyarakat.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”, yang melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diubah.
Selain itu, Halim juga meminta agar hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar Mus Frans segera ditahan sesuai ketentuan hukum.
Setelah pembacaan tuntutan selesai dan Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menyatakan penundaan sidang. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dan pembelaan pribadi terdakwa,” tutupnya.
Suasana di ruang sidang menjadi ramai. Suara komando dari seorang warga bergema, “Bebaskan Bapak Erasmus Frans Mandato”, diikuti seruan dari warga lain, “Bebaskan tanpa syarat, semakin ditekan, semakin dilawan”.(*)




