Majelis Hakim PN Rote Ndao melakukan kunjungan ke lokasi tanah sengketa di Dusun Ho II, Desa Suebela, Kec. Rote Tengah.pada pertengahan Januari silam
BA’A | Nemberalanews.com – Gugatan ulang yang diajukan oleh Imanuel Mandala bersaudara dalam kasus tanah di Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu 4 Juni 2025 akhirnya dicabut kembali.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao melalui Jurusita Pengganti Gifari Syaban Fadhil SH., menyatakan bahwa; pertama, mengabulkan permohonan para penggugat untuk mencabut perkara gugatan yang terdaftar di kepaniteraan di Pengadilan Negeri Rote Ndao nomor 24/Pdt.G/2025/PN Rno, Kedua, menyatakan bahwa perkara perdata yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan nomor 24/Pdt.G/2025/PN Rno dicabut. Ketiga, Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan dan Keempat, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 473.000,-.
Baca Juga: Tidak Puas dengan Hasil Putusan Pengadilan, Penggugat Ajukan Gugatan Kedua
Dengan putusan ini menurut Jurusita Pengganti Gifari Syaban Fadhil SH., dalam surat Relaas Pemberitahuan Putusan Tergugat mengatakan bahwa para tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Sebelumnya, diketahui bahwa Imanuel Mandala melalui kuasa hukumnya Esau Mandala SH., MH. melakukan gugatan ulang setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote yang diketuai Mohammad Rizal Al-Rasyid S.H. pada 20 Februari 2025 memutuskan untuk memenangkan tergugat kakak beradik Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans dalam perkara gugatan sengketa tanah nomor 47/Pdt.G/2024/PN Rno.
Dalam gugatan kedua bernomor 24/Pdt.G/2025/PN Rno tertanggal 22 Mei 2025 penggugat Imanuel Mandala, Kristofel Mandala dan Esau Mandala S.H.,M.H. menambahkan tergugat atas nama Sarlin Folamauk, yang merupakan ibu kandung daripada Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans. Selain menambahkan nama Sarlin Folamauk, penggugat juga menambahkan nama saudara perempuan keduanya atas nama Debriana Fiktor Leni Frans, Eca Devince Frans, Sestriana Frans dan Asmi Naomi Frans.(*)




