Gracelya Juluwanda Lo'o alias Wanda, ibu hamil Pasian rujukan Puskesmas Delha, Sabtu (30/11/2024) bersama keluarganya bersiap berangkat menuju RSUD Ba'a menggunakan kendaraan angkutan barang jenis pick-up, menyusul kebijakan yang merumahkan para tenaga kontrak daerah termasuk para sopir ambulan Puskesmas.
BA’A | NemberalaNews.com – Kasus yang dialami Gracelya Juluwanda Lo’o (21) ibu hamil pasien rujukan Puskesmas Delha, yang terpaksa harus naik kendaraan angkutan barang jenis pick-up ke RSUD Ba’a, Sabtu 30 November 2024 kemarin, mendapat tanggapan serius dari Feki Boelan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Ya, kita ikut prihatin dengan kejadian ini, dan untuk diketahui, kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Rote Barat saja, tapi terjadi juga di Rote Barat Daya, Rote Timur dan banyak tempat lainnya”, ungkap Feki Boelan, anggota Komisi II DPRD Rote Ndao saat dihubungi NemberalaNews.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu 1 Desember 2024.
Menurut Feki Boelan, kasus ini terjadi akibat lambannya pemerintah sebelumnya yang dijabat Bupati Paulina Haning Bullu karena tidak mengajukan diskresi kepada Kemenpan RB atas kebijakan untuk tidak memperpanjang masa kerja pegawai kontrak daerah.
Baca Juga: Akibat Ambulan Tidak Beroperasi, Penanganan Pasien Rujukan Puskesmas Menjadi Terhambat
“Ini masalah kemanusiaan, apalagi saat ini hingga Februari tahun depan kita masuk dalam “bulan-bulan penyakit”, dimana banyak orang sakit dan butuh layanan ambulan Puskesmas untuk melayani pasien rujukan ke rumah sakit Ba’a”, terang Feki Boelan.
Ketua Fraksi Partai Hanura ini juga menjelaskan bahwa dampak kebijakan pusat ini tidak hanya dialami oleh sopir ambulan saja, tapi juga petugas kebersihan di berbagai instansi pemerintahan.
“Bahkan bapak PJ. Bupati sendiri juga merasakan dampaknya, karena pramusaji di rumah jabatan Bupati juga ikut dirumahkan. Maka dari itu, saat sidang paripurna kemarin, saya paling ngotot agar ada koordinasi dari pemerintah kabupaten untuk segera meminta diskresi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB untuk mengambil kebijakan diskresi sampai Desember nanti,” ungkap Feki Boelan.
Ia juga menambahkan bahwa PJ Bupati Rote Ndao telah mengajukan surat permohonan untuk diskresi kepada kementrian terkait. “Dari informasi yang saya terima kemarin, Pj. Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu sudah bersurat ke Kemenpan RB agar ada diskresi tentang kebijakan tersebut sampai Desember nanti.” terangnya.
Menurut Feki, khusus untuk anggaran di Dinas Kesehatan, dana operasional untuk membayar pegawai kontrak ini ada, karena DPRD sudah menandatangani anggaran tahunan, “jangan sampai gara-gara kebijakan untuk tidak memperpanjang tenaga kontrak yang telah habis Oktober lalu, akhirnya dana anggaran ini masuk dalam SILPA”, pungkasnya.
Untuk diketahui, lebih dari 1400 tenaga kontrak daerah yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan Kabupaten Rote Ndao sejak Oktober 2024 dirumahkan karena kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi. Menurut rencana, tenaga kontrak ini akan dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing. (Bud)




