Majelis Hakim PN Rote Ndao melakukan kunjungan ke lokasi tanah sengketa di Dusun Ho II, Desa Suebela, Kec. Rote Tengah.pada pertengahan Januari silam
BA’A | NemberalaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis 20 Februari 2025 memenangkan Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans, dua kakak beradik dari keluarga Frans yang merupakan tergugat dalam kasus tanah yang terjadi Dusun Ho II, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang terdiri atas Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H., sebagai Hakim Ketua, Aditya Nurcahyadi Putra, S.H., M.Kn. dan Marlene Fredricka Magdalena, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima eksepsi para tergugat dalam kasus klaim tanah hibah, yang diberikan oleh almarhum Abednego Amalo kepada almarhum Johanis Frans pada sekitar tahun 1940-an.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim memandang bahwa dikabulkannya eksepsi Para Tergugat karena gugatan Para Penggugat telah cacat formil karena gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium, “Oleh karena itu menyatakan materi pokok gugatan Para Penggugat, beserta alat-alat bukti lainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan selanjutnya cukup beralasan hukum menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard dan berada pada pihak yang kalah”, terang Hakim Ketua Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H. dalam persidangan yang terbuka untuk umum, yang dilaksanakan secara elektronik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Rote Ndao juga menghukum Para Penggugat berdasarkan pada Pasal 192 ayat 1 RBg untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.204.000,00 (satu juta dua ratus empat ribu rupiah).
Atas putusan tersebut Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans, kedua tergugat dalam kasus ini menyatakan menerima. “Kita bersyukur kepada Tuhan yang sudah memberikan keadilan kepada kami melalui hati dan pikiran Majelis Hakim”, ungkap Sem Frans saat ditemui NemberalaNews.com dikediamannya di Dusun Ho, Desa Suebela.
Di tempat terpisah, rasa syukur ini juga disampaikan Mariet Benard Frans, tergugat II, bersama kuasa hukumnya Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan Valentino Mendellson Dethan, S.H.. yang menyatakan sukacitanya atas putusan Majelis Hakim. “Putusan ini telah memberikan kepada kami kepastian hukum yang diberikan negara kepada kami, setelah ini kami akan segera melakukan pengukuran atas tanah kami untuk mendapatkan sertifikat berdasarkan ketetapan negara”, pungkas lelaki yang akrab dipanggil Et Frans.
Sebelumnya, Imanuel Mandala, Kristofel Mandala dan Esau Mandala S.H., M.H., pada September 2024 lalu melayangkan gugatan atas Sem Nanes Frans dan Mariet Bernad Frans yang dianggap telah menguasai sebidang tanah milik mereka. Dalam materi gugatannya tersebut Mandala bersaudara menganggap Sem Fran dan Ed Frans telah menguasai secara ilegal tanah milik warisan orang tua mereka almarhum Mesakh Mandala.(*)



