BA’A | Nemberalanews.com – Kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang penutupan jalan menuju Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang menyeret mantan anggota DPRD Rote Ndao dua periode, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, semakin menarik perhatian publik.
Sebagaimana dikutip dari rilis pers Kordinator Umum (Kordum) gabungan aliansi, simpatisan dan masyarakat Desa Bo’a saat diterima Nemberalanews.com, Minggu, (7/12/2025). Kasus ini telah memasuki ranah pengadilan dan mencapai agenda Putusan Sela. Namun, situasi di ruang sidang menunjukkan perubahan yang mengejutkan.
Sebelumnya setelah setiap sidang, Mus Frans biasanya diberikan keleluasaan untuk berjalan menuju mobil tahanan. Namun, saat sidang Putusan Sela ditutup oleh Yang Mulia Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. “situasi berbeda secara drastis. Bahkan sebelum Mus Frans sempat berdiri, jaksa penuntut umum telah datang dengan membawa rompi dan borgol, lalu langsung memborgolnya dan membawanya ke mobil tahanan melalui pintu lain pengadilan yang jauh dari pengunjung sidang”, tulis Kordum.
Kejadian ini membuat para hadirin terkejut, mengingat hal ini bukanlah kebiasaan dalam persidangan Mus Frans. Kordum menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi tanpa penyebab. Sebelumnya, dalam agenda pembacaan jawaban atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum, Mus Frans telah menyampaikan orasi dengan suara lantang di depan pintu keluar ruang sidang. “Mus Frans menyatakan bahwa selama ditahanan, ia mengetahui segala bentuk kebusukan aparatur penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT), bahkan telah mengumpulkan data tentang oknum yang melakukan pemerasan terhadap tahanan dengan iming-iming pembebasan. Ia juga menegaskan agar korban ketidakadilan jangan diam, melainkan bangkit dan melawan,” tambahnya Kordum.
Aliansi gabungan yang mendukung Mus Frans menilai bahwa tindakan pemborgolan secara tiba-tiba adalah upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap rakyat yang berani bersuara. Situasi semakin memburuk setelah ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Ba’a, tiga anggota Polres Rote Ndao yang mengendarai sepeda motor dan bersenjata lengkap membuntuti mobil tahanan dan memaksa untuk menemui Mus Frans.
Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi tambahan yang menunjukkan betapa takutnya kekuasaan terhadap mereka yang berani menentang penindasan. Dalam rilis pers tersebut, Aliansi secara tegas mengecam segala bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman yang dilakukan oleh anggota Polres Rote Ndao dan aparatur penegak hukum lainnya yang menunjukkan tindakan anti-rakyat. “Kasus ini akan terus dikampanyekan melalui aksi dan media, agar publik mengetahui betapa tidak profesional dan tidak berpihaknya aparatur penegak hukum negara saat ini terhadap rakyat,” pungkas warga diakhir tulisan rilis.(*)





Sadis Cok kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom malah berujung pada mal korupsi
Semoga jangan ada lagi bayar membayar saat tes supaya jangan lagi ada utang yang menyebabkan korupsi lewat ancaman
JPU siap-siap angkat kaki dari Rote…