
Masyarakat Desa Bo'a, Kecamatan Rote Barat, bersama Aliansi tunjukkan aksi solidaritas mendukung Mus Frans pada Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. (Foto: Dokumen Keluarga Mus Frans).
BA’A | Nemberalanews.com – Pada hari Kamis, 04 Desember 2025, persidangan putusan sela terkait kasus Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, kehadiran masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama keluarga Mus Frans dan Alinsi Mahasiswa menunjukkan solidaritas yang luar biasa dalam mendukung Mus Frans. Kehadiran tersebut menjadi bukti nyata solidaritas warga Desa Bo’a terhadap aktivis yang ditangkap karena mengkritik penutupan akses jalan.
Richal Elia selaku Koordinator Umum Lapangan (Kordum) Masa aksi gabungan, dalam rilis pers yang diterima Redaksi Nemberalanews.com pada Jumat (5/12/2025), “putusan sela ini direncanakan setelah penasehat hukum Erasmus mengajukan eksepsi atas dakwaan, yang jawaban jaksanya telah dibacakan pada sidang sebelumnya”, Tulis Kordum.
Meskipun Erasmus hadir seperti biasa dalam persidangan itu, Kordum menyatakan bahwa “kehadiran warga Desa Bo’a yang memenuhi ruang sidang dan berbaris di depan pengadilan menjadi perbedaan utama dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. Jumlah massa yang semakin besar menunjukkan bahwa masyarakat sepenuhnya mendukung kritikan dan perjuangan Erasmus”, tulis lanjut Kordum.
Kordum menambahkan, Mus Frans ditangkap akibat postingan facebook yang mengkritik penutupan akses jalan oleh PT. Bo’a Development dan Nihi Rote pada (24/1/2025). “Masyarakat yang mengikuti aksi menegaskan bahwa Mus Frans adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan pemerintah Rote Ndao, yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan menunjukkan watak buruk”, tulis tambahnya Kordum.
Aliansi yang mengorganisir aksi juga menegaskan akan terus melakukan tindakan serupa pada sidang-sidang selanjutnya. Selanjutnya, aksi ditutup dengan penyampaian pernyataan sikap yang memuat tiga poin utama: pertama, mendesak PT. Bo’a Development dan Nihi Rote membuka akses jalan menuju pantai Wisata Oemau-Desa Bo’a yang ditutup sepihak; kedua, meminta pembebasan Erasmus tanpa syarat; dan ketiga, menuntut Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, TNI, dan Polri berhenti menjadi “kacung” perusahaan tersebut.
Selain itu, aliansi menyerukan agar rakyat berani melawan kekuasaan yang menindas, karena perubahan hanya dapat dicapai melalui perlawanan. Setelah itu, massa aksi membubarkan diri secara tertib.(*)





Tetap teguh pda prinsip perjuangan, hormat
Melawan adalah surga
hanya ada satu kata: “Lawaaaaaan..” !!!
melawan kriminalisasi adalah sebuah kehormatan bagi orang-orang yang dianggap lemah oleh penguasa dan pengusaha..!!