
Masyarakat bersama Keluarga Erasmus Frans Mandato lakukan Demo didepan Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II dengan Tuntutan Bebaskan Mus Frans Tanpa Syarat (Foto: Warga).
BA’A | Nemberalanews.com – Kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak masyarakat adalah isu krusial di Indonesia. Di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kasus Erasmus Frans Mandato – seorang aktivis lingkungan yang diadili akibat kritiknya – menjadi contoh nyata bagaimana ekspresi kritis bisa berujung pada tekanan hukum.
Kepada Nemberalanews.com, rilis pers dari Kordinator Umum Aksi (KORDUM) Richal Elia, Selasa, (2/11/2025) Dalam rilis itu, Pada Senin, 1 Desember 2025, Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, bersama masyarakat dan keluarga Erasmus, melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II.
Aksi itu merespons proses hukum yang menimpa Erasmus yang dikriminalisasi setelah mengkritik penutupan akses jalan oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote. Tulis rilisnya Richal. Menurut masa aksi, PT Bo’a Development bersama Nihi Rote menutup dua akses jalan menuju Pantai Oemau secara sepihak. Sebagai tanggapan, Erasmus membuat unggahan di Facebook yang mengkritik tindakan tersebut. Unggahan itu kemudian dilaporkan oleh PT Bo’a Development melalui pemegang hak, Samsul Bahri, yang menggolongkannya sebagai hoaks.
Sementara itu, Kasus memasuki persidangan pada hari yang sama dengan demo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Erasmus, menegaskan proses hukum sudah tepat dan harus dilanjutkan. Namun, JPU tidak membantah eksepsi secara total – hanya meminta hakim melanjutkan sidang dan menolak eksepsi. Hal ini dianggap sebagai indikasi kriminalisasi.
Ketika sidang ditutup, teriakan “Bebaskan Erasmus Frans Mandato” terdengar di ruang sidang. Keluar dari pengadilan, Erasmus menyatakan tidak ada hukum di NTT yang bisa dipercaya dan meminta korban kesewenang-wenangan penguasa untuk tidak diam dan berani melawan.
Selanjutnya, didepan pengadilan, massa aksi menyatakan solidaritas terhadap Erasmus. Koordinator Lapangan Aksi, Richal Elia, “menilai persoalan Erasmus adalah bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang berani mengkritik kekuasaan yang menindas”, Massa juga menganggap upaya ini bertujuan membungkam rakyat.
Mereka berharap pengadilan memberikan putusan objektif dan adil, menyadari kritikan Erasmus adalah analisis berdasar bukan hoaks. Massa juga menyatakan akan terus melakukan aksi di persidangan sebagai dukungan dan perlawanan, menunjukkan rakyat tidak akan tunduk pada kesewenang-wenangan.(*)



