
Rydo Manafe, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, Senin, (1/12/2025). (Foto: Daniel Mauk)
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang ketiga perkara hukum Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans telah dilaksanakan pada Senin, (1/12/2025). Mus Frans didakwa berdasarkan Pasal 45a ayat (3) jo, pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 terkait penyebaran berita bohong di facebook, dalam unggahan pada Jumat, (24/1/2025) sebagai dasar dakwaan.
Usai sidang, Rydo Manafe, S.H., M.H., perwakilan tim kuasa hukum Mus Frans menyampaikan kepada Nemberalanews.com bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH).
Tim kuasa hukum menilai ada poin-poin penting yang belum dijawab lengkap oleh JPU. Alasan JPU bahwa poin-poin tersebut termasuk materi pokok perkara dinilai kurang memadai, karena hubungan kausalitas antara unggahan Mus Frans dan momen kerusuhan harus diuraikan secara utuh.
“Kami tetap optimis dan yakin pada integritas majelis hakim. Kami percaya putusan sela akan diputuskan secara adil dan objektif. Segala proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang,” ungkap Rydo Manafe
Selanjutnya sidang pembacaan putusan sela dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025. “Proses pengadilan berjalan transparan dan menghasilkan keputusan sesuai prinsip keadilan dan penegakan hukum”, ungkap Rydo dengan penuh harap.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di era digital. Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato berharap persidangan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi klien mereka.(*)



