Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah dilaksanakan pada 27 Mei 2025. Nampak Sekcam Rote Tengah Adi Dethan membuka Musdesus didampingi Pj. Kepala Desa Suebela Fengki Tulle dan Ketua BPD Suebela Adhi Amalo.
SUEBELA | Nemberalanews.com – Koperasi Desa Merah Putih Desa Suebela, Selasa 27 Mei 2025 telah terbentuk. Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dihasilkan melalui rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilakukan di Kantor Kepala Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
“Kita harus bersyukur, karena Presiden Prabowo Subianto telah memperhatikan kita dengan menggagas terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini. Ada pun bentuk perhatian ini harus kita wujudkan dan kelola dengan penuh tanggungjawab”, ungkap Sekretaris Kecamatan Rote Tengah, Adi Dethan didampingi PJ. Kepala Desa Suebela, Fengki A.R. Tulle SP.
Menurut Adi Dethan, Desa Suebela merupakan salah satu dari dua desa terakhir di Kecamatan Rote Tengah yang belum dilakukan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini. “Karena itu pada hari ini kita melakukan Musdesus, untuk memilih Badan Pengawas dan Badan Pengurus Kopdes Merah Putih,” terangnya.
Baca Juga: Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih Bo’a Telah Terbentuk
Dalam proses Musdesus yang berlangsung selama hampir dua jam ini PJ. Kades Suebela Fengki A.R. Tulle, SP., secara otomatis menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Kopdes Merah Putih Desa Suebela. Dalam menjalankan tugasnya selaku pengawas Kopdes Fengki A.R. Tulle akan didampingi dua anggota masing-masing Mesbi Yorisandro Hailitik dan Frederika Ndolu
Sementara itu, Badan Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Suebela dipegang G.F. Pambudi Amalo selaku Ketua, Leksi Apriyanto Tupu selaku Wakil Ketua Bidang Usaha, serta Andri Maxyuandi Keluanan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. Sedangkan untuk posisi Sekretaris Kopdes ditempati Devita Sari Pindi dan Bendahara dijabat oleh Novri Otvianus Dethan.
Dalam Musdesus ini juga disepakati tentang besaran jumlah iuran pokok keanggotaan dan iuran wajib bulanan. Dimana disepakati untuk iuran pokok setiap anggota baru sebesar 250 ribu rupiah sedangkan iuran wajib keanggotaan yang dibayarkan setiap bulannya dikenakan 25 ribu rupiah.(*)



