Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih Suebela Kecamatan Rote Tengah, Devita Sari Pindi, Jum'at (13/6/2025) sore, telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum (Kemenkum) yang menandakan bahwa Kopdes Merah Putih Suebela telah resmi berbadan hukum. Ada pun proses serah terima SK Kemenkum ini disampaikan secara langsung melalui staf dari Notaris Widianti Sari Rusandari S.H., M.Kn., di Ba'a. (Foto: Darlin Amalo)
BA’A | Nemberalanews.com – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Rote Ndao telah tuntas. Sebanyak 119 desa dan kelurahan di kabupaten paling selatan Republik Indonesia ini telah memiliki struktur kepengurusan yang terdiri atas pengawas dan pengurus koperasi.
Dari pantauan Nemberalanews.com pada laman merahputih.kop.id, diperoleh informasi bahwa per-hari Jumat 13 Juni 2025 malam seluruh pengurus Kopdeskel Merah Putih telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum (Kemenkum), dan disampaikan secara langsung oleh notaris yang telah ditunjuk kepada masing-masing pengurus Kopdeskel.
Baca Juga: Baru 43 Kopdeskel Merah Putih yang Sudah Resmi di Rote Ndao
Langkah selanjutnya bagi masing-masing pengurus Kopdeskel adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi dan Nomor Ijin Berusaha (NIB) Koperasi berdasarkan pilihan atas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah disediakan oleh pemerintah pusat melalui situs AHU.
Setelah itu, barulah menyusun proposal bisnis untuk melakukan pinjaman dana usaha kepada bank pemerintah. Dalam melakukan penyusunan proposal bisnis ini tentulah berdasarkan pada hasil keputusan rapat seluruh anggota yang telah terdaftar dalam koperasi berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta UU Koperasi.(*)




