
Rydo Manafe, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, Senin, (1/12/2025). (Foto: Daniel Mauk)
BA’A | Nemberalanews.com – Penasehat hukum Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans menilai ada beberapa kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao dalam persidangan kasus berita bohong terkait unggahan status di akun media sosial pribadi Mus Frans 24 Januari 2025 silam. Adapun kedua saksi memberatkan tersebut masing-masing bernama Samuel Bokotei dan Elihoref Mbatu.
Menurut Rydo Manafe SH.,MH., kedua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut tidak dapat memberikan kesaksiannya berdasarkan atas apa yang mereka lihat secara langsung. “Kami menilai ada kejanggalan dari para saksi yang dihadirkan JPU hari ini, dimana saksi Samuel Bokotei menyatakan bahwa akibat unggahan status Mus Frans tersebut timbul peristiwa kerusuhan. Keterangan saksi Sam Bokotei mengenai adanya kerusuhan hanya berdasarkan mendengar dari orang, bukan melihat langsung. Ini satu kejanggalan besar.” ungkap Rydo Manafe, saat ditemui Nemberalanews.com usai persidangan yang berlangsung pada Senin 26 Januari 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao ini JPU juga menghadirkan saksi atas nama Elihoref Mbatu guna didengarkan keterangannya.
Menurut Elihoref Mbatu, penyerahan akses jalan ke desa atas kesepakatan bersama Mr. Pol dan Klaudia. Namun, Elihoref tidak mengetahui isi surat tersebut karena ia tidak membacanya saat menandatangani isi surat itu, “Kejanggalan makin menguat karena saudara saksi Elihoref adalah seorang kepala dusun berarti ia berasal dari kalangan berpendidikan. Masa Elihoref tidak membaca terlebih dahulu isi surat dan langsung tandatangan. Kejanggalan pada kesaksian Elihoref juga terlihat saat ia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengapa bahan sertu tersebut bisa berada di lahannya dan menjadi akses jalan.
Terkait soal jalan PNPM, Rydo Manafe menambahkan bahwa fakta dari data pemeriksaan sudah menjelaskan kalau ketua tim TPK itu adalah paman kandung Elihoref Mbatu, yakni Yusuf Lenggu, dan masyarakat yang bekerja jalan PNPM tersebut salah satunya Ibu kandungnya saudara saksi Elihoref. “Ibu dari saudara saksi Elihoref ini tercatat menerima uang dari pembayaran upah pekerjaan PNPM tahun 2013 silam,” pungkas Rydo.




