
Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans saat berada di kursi pengadilan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, saat menunggu Yang Mulia Majelis Hakim Kamis, 5/2/2026, (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | nemberalanews.com – Di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, hamar dibunyikan di atas meja hijau, sidang dibuka oleh Hakim Ketua pada Kamis (5/2/2026), pukul 14.10 WITA.
Pantauan nemberalanews.com, ruang Garuda itu digelar sidang untuk mendengar keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus hoaks yang dilaporkan oleh Samsul Bahri, pemegang hak PT. Bo’a Development dan PT. Sitasa Bahtera, terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana. Sorotan utama dalam ruang sidang tertuju pada saksi ahli pidana Prof. Dr. Mompang Pangabean, SH., M.H.
Berbagai ragam pertanyaan diajukan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa, hingga Majelis Hakim. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, SH., MH., mengajukan pertanyaan terkait pemaknaan Pasal 160 ayat (1) huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, serta hubungannya dengan upaya mencari kebenaran materiil dan dasar pemeriksaan dalam proses persidangan.
Menurut Prof. Mompang, Pasal 160 ayat (1) huruf C KUHAP lama menyatakan bahwa “saksi yang diajukan dan/atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, wajib didengarkan oleh hakim ketua sidang”.
Mopang menjelaskan bahwa pemaknaan pasal tersebut mencakup saksi kejadian yang tidak tercantum dalam dakwaan namun dapat memberikan manfaat atau membela terdakwa, sehingga hakim wajib mendengarkan keterangannya dan tidak boleh menolak.
Selanjutnya, hakim ketua, menayakan terkait pemaknaan Pasal 160 ayat (1) huruf C dalam kaitan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/XXIII/2025, khususnya mengenai posisi saksi pelapor.
“Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa jika saksi korban atau perorangan mengalami kerugian akibat tindak pidana, negara memiliki kewajiban untuk mengakui kebatinan korban melalui penuntutan terhadap tindak pidana tersebut. Lepas dari itu apakah korban itu keberatan atau tidak terhadap dilakukannya tindak pidana tersebut,” tegasnya Prof. Mopang. (*)




