He Jin alias Yen Cing, tersangka pelaku kasus penyelundupan manusia ke Australia. (Foto: AntaraNews.com)
KUPANG | Nemberalanews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cing yang diduga menjadi otak dari kasus penyelundupan manusia ke Australia.
“WNA tersebut ditangkap di Jakarta pada tanggal 3 Juni kemarin di sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis 5 Juni 2025.
Bersama Tim TPPO Polda NTT, tersangka He Jin tiba di Kupang pada Kamis 5 Juni pagi menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Seperti yang dilansir Antaranews.com, Henri Novika Chandra menjelaskan bahwa He Jin telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang berangkat dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia pada September 2024.
Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.
Henry mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para WNA ini sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Australia dengan biaya perjalanan sebesar 5.000 ribu dollar AS per-orang.
Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(*)





Update 👍👍