Rian Van Frits Kapitan SH., MH. (Foto: Umbu Weni)
BA’A | Nemberalanews.com – Terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Rote Ndao kepada Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, saksi ahli yang dihadirkan di persidangan hari ketiga, Rabu 24 September 2025 menyampaikan dua hal mendasar.
Pertama, pada prinsipnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka itu sah apabila sekurang-kurangnya ada dua alat bukti ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka.
Pemeriksaan calon tersangka itu, bukan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan secara harafiah pada tahap penyidikan. “Tetapi juga orang tersebut membawa akibat serius di dalam hukum acara pidana yaitu sampai diberikan kesempatan kepada orang yang akan dijadikan calon tersangka itu untuk mengajukan saksi atau ahli atau bukti lain yang bisa menguntungkan bagi dirinya.” terang Rian Van Frits Kapitan SH., MH.,
Baca Juga: Harri Pandie; Klien Kami Tidak Dapat Dipidanakan
Rian Van Frits Kapitan menambahkan bahwa dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pasal 65 KUHAP yang menyatakan kesempatan itu dibuka saat orang jadi tersangka itu sudah tidak relevan.
“Karena setelah orang jadi tersangka apa urgensinya baru mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan dirinya, harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Rian Van Frits Kapitan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Kedua, bahwa penerapan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu adalah delik materil, “jadi yang harus dibuktikan, itu adalah benar ada kabar bohong yang di-posting (unggah.red.). melalui katakanlah media sosial, kemudian harus ada kerugian, kerusuhan yang menganggu ketertiban umum.” terang Rian Kapitan.
Ia juga menambahkan bahwa kerusuhan itu tidak bisa satu atau dua orang tapi sekelompok masyarakat atau massa yang membuat kacau atau kerusakan yang mengganggu ketertiban umum, itu kepentingan bangsa, negara dan daerah.
“Jadi dalam konteks kerusuhan massa itu terjadi di suatu daerah, maka representasi desa itu adalah kepala desa, jadi yang dirugikan itu sebenarnya masyarakat yang representasinya pemerintah desa bukan korporasi atau perorangan secara pribadi.” pungkasnya.(*)





Ladusing parah
Ladusing memang tidak punya akhlak