
Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato (Foto: Dokumen Keluarga Mus Frans).
BA’A | Nemberalanews.com – Persidangan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap tersangka Erasmus Frans Mandato atau Mus Frans yang digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II kembali menghadapi kendala.
Agenda utama sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi dari pelapor, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ke ruang persidangan dengan alasan sakit. Sebagai alternatif, JPU mengajukan permohonan agar saksi yang tidak dapat hadir secara fisik di kantor pengadilan dapat memberikan keterangannya melalui akun virtual (Zoom).
Saat dikonfirmasi Nemberalanews.com, pada waktu yang sama kepada Rydo Manafe, SH., M.H., kuasa hukum tersangka Mus Frans, menyampaikan bahwa ketidakhadiran saksi pada kesempatan kedua ini sangat merugikan kliennya. “Proses pembuktian akan semakin berlarut-larut. Klien kami ditahan berdasarkan laporan dari Samsul Bahri. Seharusnya jika berani melapor, ia juga harus menyadari konsekuensi bahwa laporannya akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan majelis hakim atau pengadilan, bukan malah tidak datang,” tegas Rydo.
Menurut Rydo, dalam kasus ini beban pembuktian berada di tangan jaksa, yang mengacu pada asas hukum actori incumbit probatio yang berarti beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut. “Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkan para saksi, terutama saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana ini, agar permasalahan menjadi jelas dan dapat diketahui awal serta pokok permasalahannya. Jika Samsul tidak terus hadir, apa yang akan dibuktikan? Sebab awal mula kasus ini adalah karena laporannya,” jelasnya Rydo.
Mengenai usulan pemanggilan saksi melalui virtual atau zoom, Rydo menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 160 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa saksi dipanggil ke dalam ruang sidang untuk didengar kesaksiannya.
“Kami sebagai kuasa hukum tetap berpandangan bahwa saksi harus dihadirkan dalam ruang persidangan. Selain itu, alasan yang diberikan untuk tidak hadir juga tidak sah menurut KUHAP. Alasan sah tidak hadir adalah jika saksi dalam kondisi sakit atau meninggal dunia. Tidak mungkin kita menggunakan alasan yang tidak sah untuk mendengar keterangan saksi melalui virtual,” pungkasnya. (*)




