Hakim PN Kelas II Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) melakukan pemeriksaan berkas administrasi yang digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan atas diri Erasmus Frans Mandato. (Foto: Medi Mia)
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang praperadilan Mus Frans, Rabu (24/9/2025) memasuki hari ketiga, Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, melakukan pemeriksaan bukti-bukti administrasi pemohon dan termohon.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda ini dilakukan secara terbuka dan berjalan dengan tertib dan lancar. Dari hasil pemeriksaan hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H., diketahui bahwa Mus Frans melalui kuasa hukumnya selaku pemohon mengajukan 26 berkas. Sementara pihak penyidik Polres Rote Ndao mengajukan 69 berkas administrasi.
Para pengunjung sidang yang terdiri atas keluarga besar Mus Frans dan aktifis mahasiswa Kota Kupang nampak memenuhi ruang sidang.
Baca Juga: Penasehat Hukum Mus Frans Kecewa Atas Ketidaksiapan Penyidik Polres Rote Ndao
Awal September lalu, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans ditangkap Polres Rote Ndao untuk ditahan sebagai tersangka dalam kasus unggahan bernada kritik pada akun pribadi media sosialnya. Dalam unggahan status tertanggal 24 Januari 2025 tersebut, Mus Frans mengkritik aksi sepihak PT Bo’a Development yang menutup jalan menuju pantai, yang merupakan akses satu-satunya jalan menuju Pantai Oemau.(*)





