
Tim Penasehat Hukum Erasmus Frans Mandato saat sedang duduk berderet menunggu Keterangan Saksi Korban Samsul Bahri, pada sidang Pemerikasaan Saksi Korban di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Rabu, 17 Desember 2025 (Foto: Dokumen Tim Penasehat Hukum Mus Frans).
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang lanjutan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang dijadwalkan Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II kembali harus ditunda. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WITA baru dapat dijalankan pada pukul 12.00 WITA akibat ketidakhadiran saksi korban, Samsul Bahri.
Harri Pandie, SH., M.H., saat dikonfirmasi Nemberalanews.com pada hari yang sama, menerangkan bahwa ketika membuka sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan keterangan terkait kehadiran saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “JPU menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan panggilan secara patut, pihaknya belum dapat menghadirkan Samsul Bahri. JPU mengajukan surat pemberitahuan dari korban yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena istrinya sedang melahirkan”, terang Harri.
Harri, menambahkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan tersebut secara hukum tidak layak digunakan sebagai dasar untuk menunda sidang karena dinilai tidak masuk akal. Majelis kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samsul Bahri secara paksa dengan bantuan aparat keamanan negara.
Agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan kembali pada hari Kamis (18/12/2025), dengan pemberian kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan saksi fakta hingga tanggal Senin (22/12/2025).
Penasehat Hukum terdakwa, juga menyampaikan rasa kesalnya terkait penundaan sidang yang kedua kalinya terjadi dengan alasan JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban. “Kami sangat menyayangkan kondisi ini karena telah menyalahi asas peradilan cepat, sedarhana, dan biaya murah,” ujar Harri Pandie.
Menurutnya, terdakwa saat ini tetap dalam tahanan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, dan penundaan tersebut hanya menambah catatan buruk dalam penegakan hukum di Rote Ndao. “Seharusnya jika korban tidak berani memberikan keterangan di pengadilan, maka janganlah membuat laporan sehingga seseorang harus ditahan. Ini merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab,” tegasnya.
Harri menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum dikenal asas Actori Incumbit Probatio yang menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Namun, dalam kasus ini kondisi yang terjadi terkesan aneh karena korban telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk datang membuktikan dalil laporannya di hadapan hakim.
“Kami menantikan kehadiran korban dan para saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Kami memastikan bahwa apabila keterangan mereka dapat kami buktikan tidak benar, maka melalui Majelis Hakim akan kami ajukan permintaan agar mereka dinyatakan telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Harri Pandie. (*)




