Majelis Hakim PN Rote Ndao melakukan kunjungan ke lokasi tanah sengketa di Dusun Ho II, Desa Suebela, Kec. Rote Tengah.pada pertengahan Januari silam
BA’A | Nemberalanews.com – Tiga kali menghadapi gugatan dalam kasus tanah di Dusun Ho, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ba’a Kelas II tetap memenangkan tujuh tergugat dari Keluarga Frans.
Ketujuh tergugat ini antara lain Sarlin Folamauk yang merupakan istri dari almarhum Herman Frans sebagai tergugat I. Kemudian Sem Nanes Frans, Debriana Vidorleni Frans, Eca Defrince Frans, Selfiana Frans, Asmi Naomi Frans dan Mariet Bernad Frans yang masing-masing sebagai tergugat II – VII, yang merupakan anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Herman Frans digugat dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2025/PN Rno.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan persidangan akhirnya, dalam putusan tertulisnya tertanggal 2 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fransiska Dari Paula Nino,S.H.,M.H. menyatakan menerima pembelaan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII.
Baca Juga: Kasus Tanah di Suebela, Penggugat Cabut Gugatannya
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim PN Rote Ndao Kelas II menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Majelis Hakim juga memutuskan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp1.805.000,00.
Adapun putusan ini diucapkan pada Selasa tanggal 2 Desember 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino,S.H.,M.H. dengan dihadiri para Hakim Anggota Reza Reagan, S. H., dan Daniel Kevin Octovianus Tallo, S.H., M.H. dibantu oleh Indra R.R. Nunuhitu, S.H., selaku Panitera Pengganti.
Untuk diketahui gugatan dalam perkara ini merupakan gugatan ketiga kalinya, dimana gugatan pertama dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Rno yang diajukan tanggal 17 September 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Rizal Al Rasyid S.H., memutuskan menerima eksepsi para tergugat. Tidak terima dengan putusan tersebut Esau Mandala SH., MH. yang juga berprofesi pengacara atas dirinya dan kedua saudaranya Imanuel Mandala dan Kristofel Mandala kemudian mengajukan gugatan kedua dengan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Rno dan kemudian dicabut oleh para penggugat. Namun kemudian mengajukan kembali gugatan ketiga dengan perkara Nomor: 27/Pdt.G/2025/PN Rno pada Juni 2025 lalu dan diputus 2 Desember 2025 ini.
Mariet Bernad Frans salah satu tergugat menyatakan sukacitanya atas putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau inkracth ini. “Kami keluarga Frans yang ada di Ho menyatakan sukacita kami, Terima kasih atas penyertaan Tuhan Yesus dalam perkara ini, karena 14 hari usai putusan tanggal 2 Desember lalu ternyata tidak ada respon atas putusan Pengadilan Negeri, dan hari ini 17 Desember 2025 PN Rote Ndao dalam laman web e-court-nya mengatakan bahwa putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap dan tidak dapat digugat kembali,” ungkapnya kepada Nemberalanews.com melalui sambungan telepon.(*)





keadilan selalu berpihak pada orang-orang lemah dan ditindas