
BA’A | nemberalanews.com – Dewan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao telah menggelar rapat intensif untuk membahas belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2026. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Komisi III Gedung DPRD pada Senin (09/02/2026) dijadwalkan sebagai momentum penting untuk menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses pembuatan peraturan daerah.
Sebagaimana dilangsir dari Timpost.id, Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie, S.H., secara langsung memimpin rapat yang membahas total 13 Ranperda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan yang datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, sedangkan 1 Ranperda merupakan inisiatif murni dari DPRD Kabupaten Rote Ndao sendiri, sebagaimana telah dipaparkan dalam laporan sebelumnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rote Ndao, Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, serta sejumlah anggota Bapemperda yaitu Meksi Mooy, S.Pd, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd. Selain itu, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan masing-masing Ranperda juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Masyarakat Rote Ndao tengah menunggu informasi mengenai 13 Ranperda yang sedang dibahas. Namun hingga saat ini, belum ada informasi detail yang diberikan terkait daftar lengkap Ranperda tersebut, termasuk tujuan pembuatan dan manfaat yang diharapkan masyarakat setempat.
Upaya redaksi nemberalanews.com untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal ini melalui sambungan telepon kepada Ketua Bapemperda Adrianus Pandie, S.H., (11/2/2026) tidak menghasilkan informasi apapun. Adrianus memang menjawab panggilan telepon, namun tidak memberikan penjelasan sedikitpun mengenai 13 Ranperda tersebut dan kemudian mengakhiri sambungan telepon.
Sebelumnya, awak media juga telah menghubungi salah satu anggota Bapemperda, Feky Machiel Boelan, S.E. Melalui pesan WhatsApp, Feky enggan memberikan keterangan dan hanya menyampaikan, “Langsung di Ketua Bapemperda atau wakil Bapemperda”. Tulis Fecky. (10/2/2026)
Tak hanya itu, upaya untuk menghubungi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rote Ndao, Petson Soleman Hangge, S.Sos, juga tidak mendapatkan tanggapan. Petson enggan menjawab pesan yang dikirimkan oleh awak media.
Disisi lain, dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui informasi tentang apa saja yang dibahas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Ranperda mengatur bahwa: Pertama, Keterbukaan informasi: Pemerintah daerah wajib membuka akses informasi tentang Raperda kepada masyarakat.
Kedua, Sosialisasi: Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi Raperda kepada masyarakat sebelum dibahas di DPRD.
Ketiga, Partisipasi masyarakat: Masyarakat dapat memberikan masukan dan pendapat tentang Ranperda.
Keterbukaan informasi dari institusi DPRD Rote Ndao sangat diharapkan oleh masyarakat. Hal ini tidak hanya untuk memberikan pemahaman terkait proses legislasi yang sedang berjalan, tetapi juga agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pembuatan peraturan serta mengetahui dampak positif dan negatif yang dapat diperoleh dari Ranperda-Ranperda tersebut bagi kehidupan masyarakat yang berada di Selatan Indonesia.(*)






Ado ini Rote Pung DPRD Rote dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao su Karmana Model nie masa massa rancangan peraturan tidak buka secara tranparansi ke Masyarakat Rote Ndao 🤦🏽🤦🏽 Masyarakat Jangan diam, Kawal Pemkab dan DPRD tentang 13 Ranperda tersebut.