
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) dan Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT), menggelar aksi demo damai pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini menyoroti polemik jalan PNPM Mandiri Tahun 2013. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BO’A | Nemberalanews.com – Masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) dan Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT), menggelar aksi demo damai pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini menyoroti polemik jalan PNPM Mandiri yang pengerasannya menggunakan sertu yang didanai PNPM Mandiri tahun 2013, serta menolak Nota Kesepakatan Bersama (NKB) terkait pemanfaatan akses publik.
Massa aksi secara tegas menolak NKB bernomor 032/BO’ALEGAL/V/2025, 04/SB/LEGAL/V/2025, dan 590/77/DB/V/2025. NKB tentang Pemberian Pemanfaatan Akses Publik ini, yang disepakati Pemerintah Desa Bo’a dan PT. Bo’a Development, dinilai tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Sebelumnya, GEMAP telah melayangkan surat penolakan NKB yang melibatkan PT Bo’a Development, PT. SITASA BAHTERA, Pemerintah Desa Bo’a, dan Pemerintah Kecamatan Rote Barat.
Baca Juga: Warga Desa Bo’a Tolak Nota Kesepahaman Antara Pemdes dengan Bo’a Development dan Sitasa Bahtera,
Dalam aksi tersebut, massa menutup jalan PNPM Mandiri yang diduga dibuka oleh PT Bo’a Development dan penyuplai barang. Meri Nunuhitu, selaku tuan tanah dan penyuplai barang ke perusahaan, menegaskan bahwa ia tidak pernah melepaskan hak atas tanah untuk jalan tersebut pada tahun 2013.
“Kami tidak pernah membuat pelepasan jalan ini kepada pemerintah Desa Bo’a. Jalan ini kami kasih kontrak ke pihak asing,” ujarnya di hadapan massa dan media. Meri juga menyatakan haknya sebagai masyarakat dan penyuplai untuk menggunakan jalan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Elia Bessie, Ketua Koordinator IKMAR NTT, menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk memusuhi tuan tanah, melainkan untuk mendesak PT agar mencari solusi. “Kita segel ini supaya PT datang, supaya berbicara jalan keluarnya apa begitu,” kata Elia.
Kristian Tarhani menambahkan bahwa aksi ini juga didasari oleh penggunaan dana masyarakat untuk pembangunan jalan PNPM pada 2013. Ia menantang tuan tanah untuk membuang sertu jika tidak ingin jalan ditutup.
“Tuan tanah tidak mau jalan ini ditutup, garuk buang ini sertu dari jalan ini, supaya kotong tak usah datang demo-demo lagi” jelasnya Kristian Tarhani.
Irman Baleng, Ketua IKMAR, bahkan mengemukakan bahwa tuan tanah seharusnya menuntut balik PT atas pengalihan aset negara, masyarakat juga sekarang menuntut agar jalan PNPM Mandiri harus dibuka, kenapa harus dialihkkan?. “pengerasan jalan ini dianai oleh dana PNPM mandiri yang telah iyakan oleh Piter Mesah Mantan kepala dusun Oemau pada waktu itu. Hal merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi pada mantan Walikota Kupang Jonas Salean, “pengalihan aset pemerintah menjadi aset pribadi” imbuhnya Irman.
Aksi demo diakhiri dengan penutupan jalan dan pembacaan tuntutan oleh Koordinator Umum Aksi, Sepsi Mbatu. Ia menyatakan kekecewaan terhadap janji Pelaksana Jabatan Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas, yang tidak terpenuhi dalam pertemuan pada 20 Oktober 2025. Massa mendesak Pemerintah dan PT. Bo’a Development untuk segera membuka akses jalan pantai Bo’a tanpa syarat, serta membebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bripka Gusranton Loe, menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Bo’a.
“Imbauan saya sebagai babinkamtibmas di desa Bo’a, untuk masyarakat tetap jaga situasi dan keamanan di desa Bo’a supaya situasi tetap kondusif dan tetap beraktifitas seperti biasa”. pungkas Bripka Ranto.(*)





